Lapas Lombok Barat mengusulkan 1.340 napi dapat remisi dasawarsa

id remisi dasawarsa, lapas lombok barat, remisi kemerdekaan ri, imipas, menteri agus

Lapas Lombok Barat mengusulkan 1.340 napi dapat remisi dasawarsa

Warga binaan mewarnai batik tulis Gembok di sanggar kerja Lapas Kelas IIA Lombok Barat, NTB, Jumat (15/11/2024). ANTARA FOTO/Dhimas Budi Pratama/sgd/nym

Mataram (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), mengusulkan sebanyak 1.340 narapidana (napi) mendapatkan remisi dasawarsa yang bertepatan pada momentum perayaan Hari Kemerdekaan Ke-80 RI Tahun 2025.

Kepala Lapas Kelas II A Lombok Barat M Fadli melalui pernyataan yang diterima di Mataram, Rabu (30/7), menyampaikan pemberian remisi dasawarsa ini merupakan bentuk pengurangan masa pidana napi setiap 10 tahun sekali dalal perayaan Hari Kemerdekaan RI.

"Besaran remisi ini adalah satu per dua belas (1/12) dari masa pidana yang dijalani narapidana dengan pengurangan maksimal tiga bulan," katanya.

Selain mengusulkan remisi dasawarsa, Lapas Kelas II A Lombok Barat juga mengusulkan remisi umum perayaan Hari Kemerdekaan RI. Jumlah yang diusulkan sebanyak 1.238 narapidana.

Fadli menegaskan pihaknya mengusulkan remisi ini sesuai regulasi dan berbasis penilaian objektif terhadap perilaku serta kepatuhan warga binaan selama menjalani masa pidana.

Saat ini, kata dia, usulan remisi telah diajukan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

"Usulan remisi dari setiap lapas maupun rutan di seluruh Indonesia kini masuk dalam tahap verifikasi pihak Ditjen Pas," ujarnya

Proses pengusulan dilakukan secara daring melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) guna memastikan validitas dan transparansi data.

Baca juga: Ditjenpas NTB apresiasi dukungan KemenPPPA latih warga binaan

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto sebelumnya dalam kunjungan kerja ke Rutan Kelas I Bandung, Kamis (17/7), menyampaikan bahwa remisi dasawarsa tahun 2025 akan diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat sesuai aturan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Agus memastikan bahwa pada tahun ini, pemberian remisi dasawarsa akan dilaksanakan pada 17 Agustus 2025.

"Remisi dasawarsa akan diberikan tahun ini, karena memang diberikan setiap 10 tahun," ujar Agus pula.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi sebelumnya turut menyampaikan bahwa remisi dasawarsa diberikan bertepatan dengan perayaan Hari Kemerdekaan RI setiap satu dekade.

Baca juga: Puluhan anak yang berhadapan dengan hukum di Lapas Loteng dapat remisi

Pemberian remisi hanya ditujukan kepada napi yang tidak pernah melakukan pelanggaran tata tertib selama 10 tahun terakhir saat menjalani masa pembinaan.

"Selain remisi 17 Agustus, memang 2025 ini bertepatan dengan 10 tahun alias dasawarsa. Yang berhak mendapatkannya adalah warga binaan (narapidana) yang tidak pernah berkasus selama 10 tahun ke belakangan. Remisi ini akan ada lagi pada tahun 2035," kata Mashudi.

Pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi negara atas sikap positif (berkelakuan baik) dan pembinaan yang aktif dijalani oleh napi secara konsisten dalam jangka waktu panjang.

Kebijakan ini juga dilaksanakan secara terukur melalui asesmen dan berhak didapatkan oleh nai yang telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.

Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi seluruh napi untuk terus menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana.

Pewarta :
Editor: I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.