Lombok Tengah (ANTARA) - Sebanyak 20 orang anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) di Lapas Anak Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mendapatkan remisi dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan  pada peringatan Hari Anak Nasional 2025.

Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas NTB Agung Krisna di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Lombok Tengah, Rabu mengatakan sebanyak 20 orang ABH mendapat pengurangan masa pidana dengan rincian 17 orang mendapat 1 bulan dan 3 orang mendapat 3 bulan. 

"Hari ini kami menyerahkan SK Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tentang Pengurangan Masa Pidana dalam rangka Hari Anak Nasional Tahun 2025 kepada anak yang berhadapan dengan hukum yang menjalani masa nyantri di LPKA Kelas II Lombok Tengah," katanya.

Baca juga: Peringati HAN 2025, 20 anak berhadapan dengan hukum di NTB terima remisi

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyampaikan atensi khusus dalam pendidikan dan pembinaan ABH yang berada di LPKA diseluruh Indonesia.

"Mereka adalah bagian penting generasi negara kita, banyak bukti di lapangan anak-anak kita yang telah menjalani pembinaan di LPKA yang sukses dan mandiri, ini menjadi bukti, pemberian pendidikan dan pembinaan yang tepat dan berkelanjutan dan  memberikan dampak positif bagi mereka," katanya.

Pemberian pengurangan masa pidana kepada ABH ini juga telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2022.

Baca juga: Mataram komitmen lawan kekerasan anak sambut HAN 2025

Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Komjen Pol Drs Mashudi menyampaikan sebanyak 2.096 orang ABH dengan penyebaran 1.376 berada di LPKA di seluruh Indonesia.

Pemberian pengurangan masa pidana kepada ABH ini dengan harapan dapat lebih mendorong ABH semakin giat belajar dan mengembangkan bakat.

"Serta keterampilan sebagai bekal masa depan yang lebih cerah guna menyongsong Indonesia Emas 2045," katanya.

Baca juga: Pemprov NTB dan IIP BUMN gelar panggung kreativitas semarakkan HAN

 



Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2026