Jakarta (ANTARA) - Polisi menangkap RP (23), seorang mahasiswa semester akhir di fakultas teknik salah satu perguruan tinggi swasta di Jakarta Pusat karena kasus peredaran narkoba jenis ganja. "RP alias Rahmat (23) ditangkap pada hari Sabtu tanggal 2 September 2023 sekitar pukul 13.00 WIB di rumahnya yang terletak di Kecamatan Cakung, Jakarta Timur," ungkap Kapolsek Tambora, Polres Jakarta Barat, Kompol Putra Pratama saat dikonfirmasi di Jakarta pada Senin.
Kasus tersebut bermula ketika tersangka membeli ganja senilai Rp6 juta melalui aplikasi Instagram dengan akun bernama "@echsan". "Pembayaran dilakukan melalui transfer pada hari Kamis, 31 Agustus 2023," kata Putra.
Putra melanjutkan, ganja tersebut dikirim dari Medan (Sumatera Utara) melalui salah satu jasa pengiriman. "Pada hari Sabtu pagi, paket tiba di Jakarta dan diketahui oleh pihak jasa pengiriman berisi narkotika diduga jenis ganja," kata Putra.
Kemudian, lanjut Putra, pihak jasa pengiriman melaporkan temuan ini ke Polsek Tambora. "Polsek Tambora menindaklanjuti temuan ini dengan melakukan pengiriman terkontrol atau 'control delivery' ke alamat penerima," katanya.
Akhirnya, polisi menangkap tersangka RP alias Rahmat. Namun penjual ganja yang ada di Medan belum berhasil ditangkap. Dalam penangkapan tersebut, Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tambora menyita satu paket daun ganja kering dengan berat kotor 1,2 kilogram (kg) sebagai barang bukti.
"Tersangka RP alias Rahmat (20) mengakui telah mengonsumsi dan menjual ganja sejak tahun 2022, namun pembelian melalui Instagram kali ini merupakan yang pertama," ujar Putra.
Ganja yang sebelumnya dijual, lanjut Putra, dibeli dari seorang bandar lain yang saat ini masih dalam pengejaran. "Motif dari pembelian ganja tersebut adalah untuk penggunaan pribadi dan mencari keuntungan melalui penjualan kembali dalam bentuk paketan kecil," katanya.
Baca juga: Polres Sukabumi tangkap pengedar narkoba
Baca juga: BNN lakukan deteksi dini pencegahan narkoba ASN
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.