Jakarta (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengubah ladang tanaman ganja menjadi ladang kopi di Gayo Lues, Aceh dalam program Rancangan Besar Alternatif Pembangunan (RBAP) pada 2025.
Dalam rapat kerja Komisi III DPR bersama BNN di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa, Kepala BNN, Komjen Polisi Suyudi Ario Seto, mengatakan, program tersebut berhasil mengajak masyarakat menanam tanaman kopi di atas bekas ladang ganja.
"Kita berikan pemahaman dan pelatihan sehingga akhirnya masyarakat setempat mau menanam kopi di atas bekas lahan ganja," kata dia.
Program RPAP, kata dia, dilaksanakan di 11 kawasan rawan tanaman terlarang dan melatih 330 orang untuk bersinergi dalam pemberantasan narkotika.
"Implementasi Grand Design Alternative Development atau GDAD di 11 kawasan rawan tanaman terlarang dengan melatih 330 orang," ungkapnya.
Baca juga: Ladang ganja ditemukan di pegunungan Papua
Selain itu, dia menjelaskan bahwa program tersebut memberikan pemasukan bagi masyarakat sekitar secara ekonomi.
"Kemudian, (program itu) justru bisa menambah pendapatan daerah dari penjualan kopi tersebut," ujarnya.
Untuk diketahui, BNN membongkar 773 kasus peredaran narkoba di Indonesia selama 2025 dan turut menangkap sebanyak 1.214 orang.
"Capaian di bidang pemberantasan, yaitu yang pertama kami telah mengungkap 773 kasus tindak pidana narkotika dan psikotropika," kata dia.
BNN, lanjut dia, mengungkap 63 jaringan terorganisir dengan rincian 56 jaringan sindikat nasional dan tujuh jaringan sindikat internasional.
"Di dalamnya membongkar 63 jaringan peredaran terorganisir yang terdiri atas 56 jaringan sindikat narkotika nasional dan tujuh jaringan narkotika internasional," ucapnya.
Baca juga: Ketua DPR meminta aparat selidiki temuan ladang ganja di TNBTS
Baca juga: BNN telusuri indikasi pemanfaatan warga Aceh kelola ladang ganja
Baca juga: Polda NTB ungkap keberadaan ladang ganja di Batulayar
Baca juga: Satu hektar ladang ganja ditemukan di kaki Gunung Bukit Tunggul, setiap bulan bisa dijual Rp240 juta
Pewarta : Benardy Ferdiansyah/Muhammad Rizki
Editor:
Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2026