Mataram (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menyita sebanyak 2,8 kilogram ganja dari seorang mahasiswa berinisial NKS (26), asal Woja, Kabupaten Dompu.
Kepala Polresta Mataram Komisaris Besar Polisi Ariefaldi Warganegara dalam konferensi pers di Mataram, Kamis, mengatakan penyitaan ini merupakan tindak lanjut penangkapan NKS di kamar kosnya wilayah Pagesangan.
"Yang bersangkutan kami tangkap di kamar kosnya di wilayah Pagesangan, Senin (18/3) malam. Jadi, saat ini proses hukumnya sedang tahap penyidikan, sampel barang bukti sudah kami bawa untuk pengujian di laboratorium forensik di Denpasar," kata Ariefaldi.
Dia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berangkat dari informasi pihak Bea Cukai Mataram.
Baca juga: Oknum anggota Polresta Mataram diduga gunakan narkoba
Oleh karena itu, Kapolresta Mataram memberikan apresiasi kepada Bea Cukai Mataram yang terus berkomitmen dalam mendukung upaya kepolisian memberantas peredaran narkoba.
"Ini kerja tim yang luar biasa dan kami sangat apresiasi bagaimana pihak Bea Cukai membuktikan komitmennya kepada kita semua untuk sama-sama melakukan pemberantasan narkoba. Karena itu, kami mengucapkan terima kasih, harap komitmen ini bisa terus berkembang karena kita ketahui bersama bahwa urusan narkoba ini urusan kita semua," ujarnya.
Dia menceritakan bahwa awal mula informasi yang datang dari pihak Bea Cukai tersebut mengenai adanya paket kiriman dari Pulau Sumatera yang dicurigai berisi ganja.
"Karena dicurigai paket ini berisi barang yang tidak semestinya (ganja), Bea Cukai informasikan ke kami," ucap dia.
Baca juga: Peredaran narkoba di Mataram dalam lingkup prostitusi
Tindak lanjut informasi tersebut, petugas kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram melakukan teknik controlled delivery terhadap paket kiriman tersebut.
"Controlled delivery ini bagaimana barang bukti diikuti sampai titik di mana kami akhirnya mendapatkan pelaku berinisial NKS usia 26 tahun, yang merupakan mahasiswa asal Woja, Kabupaten Dompu," kata Ariefaldi.
Paket kiriman yang berisi ganja 2,8 kilogram tersebut datang dari dua jasa ekspedisi barang berbeda. Dalam paket kiriman pertama berisi satu bundel ganja dan paket kedua berisi dua bundel ganja.
"Jadi, ada tiga bundel ganja yang kami sita dengan berat keseluruhan 2.887,45 gram atau 2,8 kilogram," ujarnya.
Dengan temuan barang bukti tersebut, Ariefaldi memastikan NKS berperan sebagai bandar narkoba.
"Dari barang bukti yang ada, jelas dia ini bandar. Oleh karena itu, saya perintahkan penyidik satuan narkoba untuk terus kembangkan kasusnya," ucap dia.
Baca juga: Seorang "cewek pesanan" di Mataram ditangkap karena terlibat jaringan narkoba
Sementara, Kepala Satresnarkoba Polresta Mataram Ajun Komisaris Polisi I Gusti Ngurah Bagus Suputra turut menjelaskan bahwa hasil penyidikan mengungkap NKS sudah lima kali secara berkala memesan paket ganja dari Pulau Sumatera.
"Pesannya sejak 2023. Pertama itu pesan satu kilogram, kedua 1,5 kilogram, kemudian satu kilogram, lanjut dua pekan terakhir ini pesan dua kilo sama satu kilo yang datang bersamaan saat kami tangkap," kata Bagus.
Selain menyampaikan hal tersebut, dia menambahkan bahwa peredaran ganja itu masih sebatas wilayah Mataram dan Pulau Sumbawa.
"Ada juga jaringan di Kabupaten Dompu sesuai alamat dari pelaku," ujarnya.
Baca juga: Polresta Mataram menyita 142 poket sabu-sabu dari residivis narkotika
Mengenai asal-muasal NKS bisa memesan barang dari Pulau Sumatera, hal itu terungkap dari kehidupan organisasi mahasiswa pecinta alam (mapala).
"Kenal pertama kali jaringan di Sumatera karena sama-sama mapala sampai akhirnya jalani bisnis jual beli ganja," kata dia.
Dari Pulau Sumatera, NKS terungkap mendapatkan harga beli untuk satu kilogram NKS berkisar Rp6 juta hingga Rp7 juta.
"Sampai di sini, Mataram, harga jual bisa sampai Rp14 juta hingga Rp15 juta sekilo," ujar Bagus.
Baca juga: Ayah dan anak di Mataram jadi tersangka kasus peredaran sabu