Ayah dan anak di Mataram jadi tersangka kasus peredaran sabu

id kasus peredaran narkoba,ayah dan anak terlibat kasus narkoba,peredaran sabu-sabu

Ayah dan anak di Mataram jadi tersangka kasus peredaran sabu

Kapolresta Mataram Kombes Pol. Mustofa (tengah) bersama anggota menunjukkan barang bukti dan tersangka ayah dan anak dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Mataram, NTB, Rabu (15/11/2023). ANTARA/HO-Polresta Mataram

Mataram (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menetapkan seorang ayah berinisial TA (55) bersama anaknya berinisial RR (32) menjadi tersangka dalam kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu-sabu.

"Dari hasil pemeriksaan, keduanya kami tetapkan sebagai tersangka yang diduga berperan sebagai pengedar sabu-sabu," kata Kepala Polresta Mataram Kombes Pol. Mustofa di Mataram, Rabu.

Sebagai tersangka, keduanya diduga melanggar Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak kepolisian menetapkan ayah dan anak tersebut sebagai tersangka kasus narkoba berdasarkan hasil giat penangkapan pada hari Senin (13/11) di wilayah Selagalas, Kota Mataram.

"Keduanya ditangkap di rumahnya berdasarkan pengembangan informasi masyarakat bahwa di lokasi penangkapan itu diduga kerap terjadi transaksi narkoba," ujar dia.

Dari lokasi penangkapan, polisi menyita barang bukti sabu-sabu dengan jumlah 133,67 gram, alat isap sabu-sabu, bundelan klip pembungkus sabu-sabu, kotak hitam, telepon pintar, dan uang tunai diduga hasil penjualan sabu-sabu sebesar Rp14,7 juta.

"Ada juga dua orang yang kami amankan karena mencoba menghalang-halangi penangkapan kami di lokasi, salah satunya anak tersangka juga," ucapnya.

Dua orang tersebut berinisial TS (27) dan MA (25). Dari hasil pemeriksaan, urine keduanya negatif kandungan narkotika.

"Jadi, untuk sementara keduanya kami jadikan saksi dalam kasus ini," katanya.

Kombes Pol. Mustofa mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan terungkap motif dari peredaran narkoba oleh ayah dana anak tersebut.

"Karena tergiur dengan keuntungannya. Dalam sepekan saja, penjualan bisa mencapai 50 gram. Mereka untung sampai Rp5 juta," katanya.

Barang tersebut didapatkan oleh tersangka RR dari seorang pemasok. Untuk sekali pesan, RR harus membeli sedikitnya 1 ons. Usai mendapatkan barang, RR menjalankan usaha tersebut bersama ayahnya yang berstatus residivis.

"Jadi, ayahnya residivis yang pernah berurusan dengan kasus narkoba. Anaknya ini sekarang yang kembali jalankan usaha, tetapi beda jalur," katanya.

Terkait dengan peran pemasok, Kombes Pol. Mustofa menegaskan bahwa pihaknya kini sedang melakukan pengembangan di lapangan.