Mataram (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menetapkan seorang ayah berinisial TA (55) bersama anaknya berinisial RR (32) menjadi tersangka dalam kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu-sabu.
"Dari hasil pemeriksaan, keduanya kami tetapkan sebagai tersangka yang diduga berperan sebagai pengedar sabu-sabu," kata Kepala Polresta Mataram Kombes Pol. Mustofa di Mataram, Rabu.
Sebagai tersangka, keduanya diduga melanggar Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pihak kepolisian menetapkan ayah dan anak tersebut sebagai tersangka kasus narkoba berdasarkan hasil giat penangkapan pada hari Senin (13/11) di wilayah Selagalas, Kota Mataram.
"Keduanya ditangkap di rumahnya berdasarkan pengembangan informasi masyarakat bahwa di lokasi penangkapan itu diduga kerap terjadi transaksi narkoba," ujar dia.
Dari lokasi penangkapan, polisi menyita barang bukti sabu-sabu dengan jumlah 133,67 gram, alat isap sabu-sabu, bundelan klip pembungkus sabu-sabu, kotak hitam, telepon pintar, dan uang tunai diduga hasil penjualan sabu-sabu sebesar Rp14,7 juta.
"Ada juga dua orang yang kami amankan karena mencoba menghalang-halangi penangkapan kami di lokasi, salah satunya anak tersangka juga," ucapnya.
Dua orang tersebut berinisial TS (27) dan MA (25). Dari hasil pemeriksaan, urine keduanya negatif kandungan narkotika.
"Jadi, untuk sementara keduanya kami jadikan saksi dalam kasus ini," katanya.
Kombes Pol. Mustofa mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan terungkap motif dari peredaran narkoba oleh ayah dana anak tersebut.
"Karena tergiur dengan keuntungannya. Dalam sepekan saja, penjualan bisa mencapai 50 gram. Mereka untung sampai Rp5 juta," katanya.
Barang tersebut didapatkan oleh tersangka RR dari seorang pemasok. Untuk sekali pesan, RR harus membeli sedikitnya 1 ons. Usai mendapatkan barang, RR menjalankan usaha tersebut bersama ayahnya yang berstatus residivis.
"Jadi, ayahnya residivis yang pernah berurusan dengan kasus narkoba. Anaknya ini sekarang yang kembali jalankan usaha, tetapi beda jalur," katanya.
Terkait dengan peran pemasok, Kombes Pol. Mustofa menegaskan bahwa pihaknya kini sedang melakukan pengembangan di lapangan.
Berita Terkait
Seorang "cewek pesanan" di Mataram ditangkap karena terlibat jaringan narkoba
Selasa, 16 Januari 2024 18:40
Polresta Mataram menyita 142 poket sabu-sabu dari residivis narkotika
Kamis, 14 Desember 2023 17:24
Polda Bengkulu tangkap 455 tersangka kasus narkoba
Minggu, 10 Desember 2023 15:57
Polres Manggarai Barat NTT mengungkap kasus peredaran narkoba di Labuan Bajo
Rabu, 6 September 2023 4:59
Polda NTB menetapkan 22 tersangka dari 10 kasus peredaran narkoba
Jumat, 21 Juli 2023 14:11
BNNP NTB memusnahkan barang bukti sitaan tujuh kasus peredaran narkoba
Senin, 12 Juni 2023 19:36
Polresta Mataram mengungkap 10 kasus peredaran narkoba dalam sepekan
Senin, 5 Desember 2022 16:42
Akhirnya 13 tersangka kasus peredaran sabu-sabu di tangkap Polda NTB
Kamis, 27 Oktober 2022 5:01