Mataram (ANTARA) - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menyidangkan pelanggaran etik dari Brigadir Rizka Sintiani terkait keterlibatan dalam kasus pembunuhan suaminya, Brigadir Esco Faska Rely.
Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol. Mohammad Kholid di Mataram, Rabu, menerangkan bahwa pelanggaran etik tersebut digelar melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
"Jadi, belum ada putusan, masih sidang, tinggal menunggu hasilnya nanti kami sampaikan," katanya.
Dengan menyatakan hal tersebut, Kholid menegaskan bahwa belum ada penerapan sanksi etik atas perbuatan Brigadir Rizka di kasus pembunuhan suaminya.
"Untuk sanksi (PTDH) belum, itu kita tunggu," ujar dia.
Kholid turut menyampaikan bahwa pihaknya turut memantau perkara ini yang diketahuinya baru masuk ke pengadilan. Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum akan digelar Selasa (10/2).
"Itu juga yang di pengadilan, kami monitor," ucapnya.
Baca juga: PN Mataram jadwalkan sidang perdana pembunuhan Brigadir Esco
Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Kelik Trimargo sebelumnya menyatakan bahwa Ketua Pengadilan Negeri Mataram telah menerbitkan agenda sidang perdana dari perkara pembunuhan Brigadir Esco Faska Rely usai menerima pelimpahan dari jaksa.
Dari penetapan, pengadilan menerbitkan agenda sidang untuk terdakwa Brigadir Rizka Sintiani bersama empat terdakwa lain yang masih kerabat dekatnya.
Empat terdakwa lain masuk dalam satu register perkara. Mereka adalah Saiun alias H. Saiun, Nuraini alias Hj. Nur, Paozi alias Ujik, dan Dani Rifkan.
Berdasarkan informasi yang diakses melalui laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Mataram, ada tujuh jaksa penuntut umum yang tercatat akan mengawal perkara ini dalam persidangan.
Baca juga: Polres Lombok Barat serahkan lima tersangka pembunuhan Brigadir Esco ke jaksa
Mereka adalah Muthmainnah, Baiq Sri Saptianingsih, Ni Made Saptini, Danny Curia Novitawan, Adda'watul Islamiyyah, dan I Nyoman Sugiartha.
Jaksa melimpahkan perkara ini ke pengadilan atas tindak lanjut pelaksanaan tahap dua atau penyerahan lima tersangka dan barang bukti dari penyidik kepolisian pada Selasa (13/1).
Tindak lanjut tahap dua, jaksa penuntut umum menitipkan penahanan kelima tersangka pada dua lokasi berbeda. Untuk yang perempuan di Lapas Perempuan Kelas III Mataram dan yang pria di Lapas Kelas IIA Lombok Barat.
Lima tersangka yang kini berstatus terdakwa tersebut dikenakan pasal pidana berbeda. Untuk Brigadir Rizka Sintiani, diterapkan Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dan/atau Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan/atau Pasal 338 KUHP.
Untuk empat lainnya, diterapkan Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 458 ayat (1) jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 181 KUHP jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Baca juga: Sidang etik Brigadir Rizka bunuh suami tunggu putusan pengadilanBaca juga: Perkara pembunuhan Brigadir Esco segera masuk persidangan
Baca juga: Satu tersangka perusakan rumah Brigadir Rizka masuk daftar buron
Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor:
Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2026