Mataram (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menyita 142 poket sabu-sabu siap edar dari seorang residivis kasus narkotika yang pernah menjalani pidana hukuman pada tahun 2016 berinisial MJ (36).
"Dengan adanya bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 142 poket ini kami menetapkan MJ yang merupakan residivis kasus narkotika sebagai tersangka," kata Wakil Kepala Polresta Mataram AKBP Syarif Hidayat di Mataram, Kamis.
Dari penetapan tersebut, kata dia, penyidik satuan reserse narkoba kini telah melakukan penahanan terhadap MJ. Untuk barang bukti 142 poket sabu-sabu, telah melalui proses uji laboratorium BPOM.
"Hasil uji laboratorium menyatakan barang bukti dengan berat 75 gram ini merupakan zat metamphetamine yang merupakan bahan baku sabu-sabu sehingga kami sita sebagai kelengkapan berkas MJ sebagai tersangka," ujar dia.
Syarif menjelaskan bahwa penangkapan MJ berlangsung pada hari Minggu (10/12) sore di sebuah kamar indekos yang berada di Ampenan, Kota Mataram.
"Yang bersangkutan kami tangkap bersama dua orang terduga pembeli inisial FP dan AF," ucapnya.
Dalam penangkapan turut disita uang tunai diduga hasil penjualan sabu-sabu sebanyak Rp5,1 juta dan timbangan digital yang menguatkan dugaan MJ sebagai terduga pengedar.
"Kami menduga barang bukti sabu-sabu yang ditemukan ini akan diperjualbelikan pada momentum malam pergantian tahun 2023," ujar dia.
Untuk tes urine, Syarif mengungkapkan bahwa hasil MJ negatif, sedangkan dua terduga pembeli positif mengandung zat metamphetamine. Meskipun demikian, Syarif menegaskan bahwa dasar kepolisian menetapkan MJ sebagai tersangka melihat temuan barang bukti di kamar indekos yang menguatkan peran MJ sebagai terduga pengedar.
"Meski hasil tes urine MJ negatif, atas kepemilikan narkoba ini kami tetapkan dia sebagai tersangka," kata Syarif.
Dalam kasus ini, dua terduga pembeli turut menjadi tersangka sehingga dalam penetapan ketiganya sebagai tersangka, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Polda NTB memeriksa pil milik pejabat Bangka Selatan di laboratorium
Baca juga: BNNP DIY intensifkan razia lokasi rawan narkoba
Kepala Satresnarkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra menjelaskan terkait dengan status residivis MJ.
Ia mengungkapkan bahwa dirinya yang menangkap MJ pada tahun 2016. Dari putusan pengadilan, MJ divonis 4 tahun penjara dan bebas menjalani hukuman pada tahun 2019 dengan status bebas bersyarat.
"Jadi, tersangka ini saya yang tangkap sebelumnya, tetapi dia kembali berulah," ujar Ngurah.