Bos pengendali SMS phishing fake BTS masuk DPO

id Dittipidsiber Bareskrim Polri ,Bareskrim Polri ,Kasus SMS phishing

Bos pengendali SMS phishing fake BTS masuk DPO

Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Wahyu Widada berbicara dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (24/3/2025). (ANTARA/HO-Divisi Humas Polri)

Jakarta (ANTARA) - Dittipidsiber Bareskrim Polri mengatakan bahwa bos pengendali kasus penyebaran pesan singkat elektronik atau SMS phishing yang disebarkan melalui fake base transceiver station (BTS) atau BTS palsu, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Untuk yang menjadi bos di atasnya ini akan kami cari. Sementara kami tetapkan sebagai DPO. Terus, kami lakukan pencarian terhadap yang bersangkutan,” kata Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Wahyu Widada di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin.

Jenderal bintang tiga itu mengatakan bahwa dua tersangka dalam kasus ini, yakni warga negara China berinisial XY dan YCX, memiliki pengarah yang berbeda.

Tersangka XY diarahkan dan diajarkan oleh seseorang berinisial XL untuk melakukan kejahatan ini. Sementara itu, tersangka YCX mengikuti arahan seseorang berinisial JGX yang diduga merupakan orang kepercayaan bos dalam sindikat ini.

Dijelaskan Komjen Pol. Wahyu bahwa tersangka XY dan YCX hanyalah sopir yang bertugas membawa BTS palsu ke tempat keramaian untuk menyebarkan SMS phishing.

“Mereka sebenarnya orang-orang biasa aja karena mereka cuma dikendalikan. Hanya disuruh menyetir putar-putar saja. Ini kalo yang operator di bawah ini tidak membutuhkan satu keahlian khusus karena semua sudah diatur,” katanya.

Terhadap pengendali tersangka XY dan YCX, Kabareskrim Polri menegaskan akan membongkar jaringan yang lebih besar.

“Kami bukan hanya sekadar mengungkap yang ada di sini. Kami akan berusaha membongkar yang lebih besar lagi. Bagaimana kalau ada jaringannya? Kami bongkar jaringannya supaya nanti bisa tahu ke mana saja mereka menyebarkan orang-orangnya,” ucapnya.

Pada Senin ini, Dittipidsiber Bareskrim Polri mengungkap kasus penyebaran SMS phishing yang disebarkan melalui fake base transceiver station (BTS) atau BTS palsu.

Komjen Pol. Wahyu mengatakan bahwa modus yang digunakan tersangka XY dan YCX adalah memanfaatkan pengiriman SMS ke alat komunikasi atau ponsel yang ada di sekitarnya.

Baca juga: Kemenkominfo siapkan fasilitas "sms blast" kampanyekan Pemilu

"Mereka melakukan pencegatan transmisi dari BTS ke ponsel-ponsel. Sebelum sampai ke ponsel, dicegat dan diubah dari 4G menjadi 2G, kemudian digunakan untuk mengirimkan SMS blasting ke ponsel yang ada di sekitarnya," ucapnya.

Pemilik ponsel yang mendapatkan pesan, kata dia, akan menerima sebuah SMS berisi pesan dengan iming-iming tertentu dan tautan yang sangat mirip dengan tautan resmi. Ketika tautan tersebut diklik, pemilik ponsel akan diarahkan mengisi data pribadi, seperti OTP dan CVV.

Baca juga: PT SMS jamin pasokan gula saat pandemi Covid-19

"Dengan demikian, semua data-data ini sudah tersedot oleh yang bersangkutan sehingga bisa digunakan oleh yang bersangkutan untuk melakukan aksi kejahatannya," katanya.

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan kejahatan.