Mataram (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), mengatakan sebanyak 48 pekerja Hotel Grand Legi Mataram yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sudah menerima kompensasi sebesar Rp1 miliar.
Kepala Disnaker Kota Mataram Rudi Suryawan di Mataram, Senin, mengatakan pemberian kompensasi tersebut diberikan setelah pihak Hotel Grand Legi Mataram dan pekerja sepakat menandatangani perjanjian bersama dan mengakhiri hubungan kerja dengan pemberian kompensasi.
"Setelah perjanjian bersama dan pemutusan kerja ditandatangani kedua belah pihak, kompensasi Rp1 miliar langsung diserahkan pihak Grand Legi," katanya.
Menurutnya, dana kompensasi itu akan dibagi sesuai dengan kesepakatan dan berdasarkan jabatan serta masa kerja masing-masing. Kompensasi itu mencakup semua termasuk ha-hak mereka seperti pesangon, tunjangan masa kerja, hak-hak tertunda, BPJS Ketenagakerjaan, dan klaim-klaim hak yang lain.
Baca juga: Sebanyak 7.256 UMKM di NTB terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan
Setelah perjanjian bersama dan kompensasi diberikan, kata dia, Disnaker Kota Mataram sudah tidak memiliki tanggung jawab lagi untuk melakukan pengawasan terhadap dana tersebut, tapi mereka ada kewajiban menyerahkan laporan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Ia mengatakan besaran kompensasi yang didapatkan pekerja tersebut di bawah angka yang mereka ajukan sebelumnya yakni Rp1,9 miliar. Namun setelah dilakukan mediasi sekitar 3-4 kali disepakati pemberian kompensasi Rp1 miliar.
"Semoga setelah pemberian kompensasi itu bisa menjadi motivasi dan penyelamat sementara bagi karyawan yang kehilangan pekerjaan," katanya.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan NTB serahkan santunan Rp126 juta untuk ahli waris
Rudi menambahkan jika dalam proses mediasi tersebut tidak ditemukan kesepakatan atau titik temu, para pekerja bisa melanjutkan ke Peradilan Industrial atau Pengadilan Ekonomi.
"Kami selaku pemerintah dalam hal ini hanya memediasi untuk mencari jalan terbaik, baik perusahaan maupun pekerja. Alhamdulillah, bisa sepakat tanpa harus ke PHI," katanya.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan NTB ingatkan masyarakat hindari penggunaan calo
Baca juga: Dana kelolaan jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan capai Rp189,2 triliun