Mataram (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, segera membatu memediasi puluhan pekerja Hotel Grand Legi Mataram yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Mataram H Rudi Suryawan, di Mataram, Selasa, mengatakan mediasi tersebut untuk mencari benang merah dan kesepakatan terhadap masalah yang diadukan pekerja.
"Kami segera memfasilitasi untuk mediasi kedua belah pihak yakni pekerja dan manajemen Hotel Grand Legi Mataram," katanya.
Hal tersebut disampaikan menyikapi adanya surat pengaduan dari sekitar 48 orang pekerja Hotel Grand Legi Mataram, dari informasi mereka terkena PHK.
Baca juga: DPRD Mataram memperjuangkan nasib tenaga honorer non-ASN guna hindari PHK
Dalam surat tersebut, pekerja minta agar ha-hak mereka dibayarkan seperti pesangon, tunjangan masa kerja, hak-hak tertunda, BPJS tenaga kerja, dan klaim-klaim hak yang lain.
Untuk menindaklanjuti surat tersebut, katanya, Disnaker Kota Mataram perlu melakukan konfirmasi dengan pihak hotel sekaligus dijadwalkan untuk mediasi.
Tujuannya, agar pemerintah bisa mendengarkan secara utuh apa yang disampaikan kedua belah pihak (pekerja dan manajemen hotel), begitu juga kedua belah pihak bisa saling mendengarkan.
"Keduanya akan kami pertemukan untuk saling mendengarkan duduk persoalan. Harapannya, melalui mediasi ini bisa ada kesepakatan," katanya.
Baca juga: Mataram masih aman dari gelombang PHK
Namun demikian, lanjutnya, proses mediasi tentu membutuhkan waktu yang cukup panjang sekitar 30 hari kerja, sebab mediasi tidak bisa cukup sekali atau dua kali pertemuan.
"Untuk jadwal pertemuan, saat ini dalam proses persiapan," katanya.
Menurutnya, apabila dalam proses mediasi tersebut tidak ditemukan kesepakatan atau titik temu, para pekerja bisa melanjutkan ke Peradilan Industrial atau Pengadilan Ekonomi.
"Kami selaku pemerintah dalam hal ini hanya memediasi untuk mencari jalan terbaik baik perusahaan dan pekerja," katanya.