Mataram (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, mendatangi sejumlah perusahaan di kota itu untuk memastikan pelaksanaan Upah Minimum Kota (UMK) Mataram tahun 2025 sudah diberikan sesuai dengan ketentuan.
"Kegiatan turun lapangan itu sebagai bagian pengawasan terhadap para pengusaha dalam memberikan hak-hak pekerja sesuai regulasi," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Mataram H Rudi Suryawan di Mataram, Jumat.
Berdasarkan hasil laporan dari kegiatan pengawasan itu rata-rata perusahaan di Kota Mataram sudah menaati ketentuan besaran UMK 2025 yang telah ditetapkan sebesar Rp2.859.620.
Baca juga: Disnaker sosialisasikan penetapan UMK Mataram 2025 Rp2.859.620
Kegiatan pengawasan dilakukan selain bertemu dan berkoordinasi dengan pihak perusahaan, juga menanyakan langsung kepada para pekerja apakah mereka sudah menerima upah sesuai UMK yang sudah ditetapkan.
"Alhamdulillah, para pekerja dan sejumlah perusahaan yang kami datangi sudah menerapkan UMK 2025 per 1 Januari 2025, sesuai yang ditetapkan," katanya.
Ia mengatakan kegiatan pengawasan tersebut dilakukan karena rencana pengumpulan sekitar 200 pengusaha besar di Kota Mataram untuk sosialisasi pelaksanaan UMK 2025, belum dapat dilakukan.
Baca juga: UMK Mataram capai Rp2.859.620, tertinggi di NTB
Kondisi itu terjadi karena adanya kendala anggaran, sehingga untuk mengoptimalkan waktu pihaknya meminta tim dari Disnaker turun langsung secara berharap ke sejumlah perusahaan.
"Tapi kami bersyukur, perusahaan di Mataram rata-rata taat aturan," katanya.
Rudi meminta peran aktif dari para pekerja untuk melaporkan ketika tidak menerima upah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
"Pekerja jangan takut melapor, sebab identitas pelapor kami rahasiakan, dan kegiatan pengawasan terus kami lakukan secara berkala" katanya.
Baca juga: PJ Gubernur: UMK 2025 untuk 10 kabupaten/kota di NTB naik 6,5 persen
Baca juga: UMK Mataram tahun 2025 naik jadi Rp2.882.000
Baca juga: Para pekerja di Mataram diminta bersabar terkait kenaikan UMK 2025
Baca juga: UMK 2025 di Mataram diusulan naik 12 persen
Disnaker Mataram datangi perusahaan pastikan pelaksanaan sesuai UMK 2025

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Mataram H Rudi Suryawan. (ANTARA/Nirkomala)