KPK dalami rekening pemerasan TKA saat periksa pegawai UIN

id Komisi Pemberantasan Korupsi,Kasus Korupsi Kemenaker,Kasus Pengurusan RPTKA,Rencana Penggunaan TKA,Tenaga Kerja Asing

KPK dalami rekening pemerasan TKA saat periksa pegawai UIN

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (ANTARA/Rio Feisal)

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami rekening yang menampung uang hasil pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) saat memeriksa pegawai UIN Syarif Hidayatullah Jakarta sebagai saksi.

“Saksi didalami terkait pengetahuannya atas rekening-rekening yang digunakan sebagai rekening penampungan uang dari para pengaju RPTKA di Kementerian Ketenagakerjaan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Jumat.

Sebelumnya, penyidik KPK memeriksa pegawai administrasi umum pada UIN Jakarta Muhamad Arif As’ari, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/6).

KPK diketahui telah mengungkapkan identitas delapan tersangka kasus pemerasan dalam pengurusan RPTKA di Kemenaker, yakni berinisial SH, HYT, WP, DA, GW, PCW, JS, dan AE.

Baca juga: KPK meminta konfirmasi dari saksi terkait barang sitaan kasus Kemenaker

Menurut KPK, para tersangka selama periode 2019-2024 telah mengumpulkan sekitar Rp53,7 miliar dari pemerasan pengurusan RPTKA. Sementara itu, KPK menjelaskan bahwa RPTKA merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh TKA agar dapat bekerja di Indonesia.

Bila RPTKA tidak diterbitkan oleh Kemenaker, maka penerbitan izin kerja dan izin tinggal akan terhambat sehingga para TKA akan dikenakan denda sebesar Rp1 juta per hari. Dengan demikian, para pemohon RPTKA terpaksa memberikan uang kepada para tersangka.

Baca juga: KPK usut aliran uang hasil pemerasan pada kasus Kemenaker

Berdasarkan ekspose terakhir oleh KPK, tersangka yang mendapatkan uang paling banyak dari pemerasan tersebut adalah Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Internasional Haryanto yang menerima sekitar Rp18 miliar. Haryanto sempat menjabat sebagai Direktur PPTKA Kemenaker tahun 2019–2024, serta Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker tahun 2024–2025.


Pewarta :
Editor: I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.