KPK usut aliran uang hasil pemerasan pada kasus Kemenaker

id Komisi Pemberantasan Korupsi,Kasus Korupsi Kemenaker,Kasus Pengurusan RPTKA,Rencana Penggunaan TKA,Tenaga Kerja Asing

KPK usut aliran uang hasil pemerasan pada kasus Kemenaker

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di kompleks KPK, Jakarta, Senin (26/5/2025). ANTARA/Rio Feisal

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan bahwa mendalami aliran uang hasil pemerasan pada kasus dugaan suap atau gratifikasi dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2020–2023.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pendalaman tersebut dilakukan penyidik saat memeriksa empat saksi pada Senin ini.

“Saksi hadir semua, dan KPK mendalami aliran uang hasil pemerasan dari para agen TKA yang mengurus dokumen izin TKA di Kementerian Ketenagakerjaan,” ujar Budi di Jakarta, Senin.

Sebelumnya, Budi mengatakan bahwa KPK memanggil empat saksi berlatar belakang aparatur sipil negara (ASN) Kemenaker berinisial GW, PCW, JS, dan AE untuk diperiksa penyidik pada Senin ini.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, GW merupakan Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) pada 2021-2025, Gatot Widiartono.

PCW disebut sebagai Putri Citra Wahyoe yang sempat menjabat posisi Petugas Saluran Siaga RPTKA pada 2019-2024, dan Verifikator Pengesahan RPTKA di Direktorat Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) pada 2024-2025.

Baca juga: Herry Jung tak berkomentar usai diperiksa KPK selama 11 jam

JS adalah Analis TU Direktorat PPTKA pada 2019-2024, dan Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA pada 2024-2025, Jamal Shodiqin. Sementara AE adalah Pengantar Kerja Ahli Muda pada 2018-2025 Alfa Eshad.

Sementara itu, Budi mengatakan bahwa KPK meminta kepada para saksi dan delapan tersangka kasus dugaan suap di Kemenaker untuk bersikap kooperatif selama diperiksa penyidik lembaga antirasuah.

Baca juga: KPK mendorong buku "KUPAS" jadi pegangan ASN

Sebelumnya, KPK menyatakan kasus tersebut diduga terjadi di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta dan PKK) Kemenaker tahun 2020–2023.

KPK juga menyatakan bahwa telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Akan tetapi, belum dapat menginformasikan latar belakang para tersangka, yakni penyelenggara negara, swasta, atau lainnya.

Pewarta :
Editor: I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.