Mataram (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Nusa Tenggara Barat mencatat potensi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di NTB mencapai 149.962 usaha, terdiri atas 18.004 berskala kecil dan 131.958 mikro.
Namun, dari jumlah tersebut, hanya 432 usaha kecil dan 6.827 usaha mikro yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, sehingga total UMKM yang terlindungi baru mencapai 7.259.
"Tingkat kepesertaan UMKM di NTB, dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan masih perlu ditingkatkan. Kami terus berupaya mendorong para pelaku UMKM untuk mendaftarkan diri agar mendapatkan perlindungan dari risiko kerja," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan NTB, Boby Foriawan.
BPJS Ketenagakerjaan, kata dia, menawarkan program dengan iuran mulai dari Rp16.800 per bulan, yang mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Manfaat yang diberikan antara lain perawatan medis tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja, serta santunan bagi ahli waris jika peserta meninggal dunia.
Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan NTB juga aktif melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Salah satunya adalah memanfaatkan momen Car Free Day di Jalan Udayana, Kota Mataram, untuk memberikan informasi mengenai manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Boby menambahkan, menjadi peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan memiliki banyak manfaat, terutama dalam memberikan perlindungan terhadap risiko kerja.
Baca juga: Bazar Mataram food and craft center beri ruang pelaku UMKM
Manfaat pertama berupa jaminan kecelakaan kerja (JKK), peserta mendapat perlindungan atas risiko kecelakaan yang terjadi saat bekerja atau dalam perjalanan kerja.
Peserta juga mendapat biaya perawatan medis yang ditanggung sepenuhnya oleh BPJS Ketenagakerjaan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis.
BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan santunan sementara jika tidak bisa bekerja karena kecelakaan kerja. Selain itu, ada santunan cacat sebagian atau total akibat kecelakaan kerja.
"Ada juga manfaat program kembali bekerja bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja dengan rehabilitasi medis serta pelatihan kerja," ujarnya.
Lebih lanjut, Boby menyebutkan manfaat jaminan kematian (JKM) berupa santunan sebesar Rp42 juta untuk ahli waris jika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.
Ahli waris juga mendapatkan beasiswa pendidikan untuk dua anak hingga perguruan tinggi, dengan maksimal Rp174 juta.
BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan manfaat jaminan hari tua (JHT). Tabungan yang bisa dicairkan 10 persen, 30 persen, atau 100 persen setelah memenuhi syarat tertentu.
Baca juga: Salah satu mitra binaan ITDC di Lombok sukses perluas pasar ekspor ke enam negara
"Dana JHT dapat digunakan sebagai simpanan di masa pensiun atau ketika berhenti bekerja," ucap Boby.
Ia menambahkan bagi peserta yang sudah memasuki usia pensiun juga diberikan
manfaat jaminan pensiun (JP). Dana pensiun bulanan diberikan bagi pekerja yang telah memenuhi masa iuran dan usia pensiun.
Pihaknya juga memberikan manfaat program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP). Manfaat ini diberikan kepada pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Manfaat yang bisa diperoleh peserta berupa uang tunai selama maksimal 6 bulan. Selain itu, akses pelatihan kerja dan informasi pasar kerja untuk mendapatkan pekerjaan baru.
"Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, pekerja mendapatkan perlindungan finansial dari berbagai risiko yang bisa terjadi selama bekerja. Ini memberikan rasa aman, baik bagi pekerja maupun keluarganya, serta mendukung keberlanjutan ekonomi mereka di masa depan," kata Boby.
Ia mengatakan berbagai strategi telah dilakukan untuk meningkatkan partisipasi UMKM dalam program jaminan social ketenagakerjaan. Salah satunya adalah kolaborasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait untuk memberikan sosialisasi langsung kepada pelaku UMKM.
Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan NTB juga memanfaatkan platform digital untuk menjangkau lebih banyak pelaku UMKM. Melalui media sosial dan aplikasi daring, informasi mengenai program dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan disebarluaskan secara luas.
"Dengan meningkatnya partisipasi UMKM dalam program BPJS Ketenagakerjaan, diharapkan para pelaku usaha dan pekerjanya dapat bekerja dengan lebih tenang dan produktif, karena terlindungi dari berbagai risiko yang mungkin terjadi selama bekerja," ujar Boby.