Target pajak hotel dui Mataram dikurangi hingga Rp3 miliar

id BKD Kota Mataram,pajak hotel,realisasi

Target pajak hotel dui Mataram dikurangi hingga Rp3 miliar

Suasana di salah satu hotel di Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat. ANTARA/Nirkomala

Mataram, NTB (ANTARA) - Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, melakukan kajian terhadap potensi usulan pengurangan penerimaan pajak hotel tahun 2025 sebesar Rp2 miliar hingga Rp3 miliar dari target Rp30 miliar.

"Saat ini, kami sedang menghitung ulang potensi riil pajak hotel sebagai dasar usulan pengurangan target awal Rp30 miliar, menjadi sekitar Rp27 miliar atau Rp28 miliar," kata Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram HM Ramayoga di Mataram, NTB, Selasa.

Pengkajian kembali kemungkinan menurunkan target penerimaan dari sektor pajak hotel diambil menyusul masih rendahnya capaian penerimaan pajak hotel hingga pertengahan tahun 2025.

Data BKD Kota Mataram mencatat realisasi pajak hotel Kota Mataram sampai minggu ketiga Juni 2025 tercatat 39,39 persen atau Rp11,8 miliar dari target Rp30 miliar.

Baca juga: Penerimaan pajak hotel di Mataram capai Rp8,2 miliar per 23 April 2025

Jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, realisasi pajak hotel tahun ini hingga semester pertama masih di bawah 50 persen, sementara tahun sebelumnya sudah di atas 50 persen.

Oleh karena itu, upaya penurunan target pajak hotel dilakukan sebagai bentuk penyesuaian atas kondisi riil lapangan sebagai dampak efisiensi anggaran, mengingat hingga saat ini realisasi penerimaan pajak hotel tidak cukup signifikan.

Pemerintah Kota Mataram juga ingin menjaga akurasi target agar lebih realistis dan dapat dicapai oleh para wajib pajak.

"Karena itu, usulan perubahan target pajak hotel kami coba ajukan melalui APBD Perubahan 2025," katanya.

Baca juga: Target pajak hotel di Mataram dikaji ulang dampak efisiensi anggaran

Namun demikian, tambahnya, pihaknya akan terus memantau perkembangan penerimaan pajak hotel hingga akhir triwulan kedua, sebelum mengambil keputusan final terkait revisi target tersebut.

"Sekarang kami masih menghitung kembali sebagai dasar evaluasi target di APBD perubahan," katanya lagi.

Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Penagihan dan Penyuluhan BKD Kota Mataram Achmad Amrin menambahkan, penerimaan pajak hotel saat ini cukup anjlok.

Karena itu, tidak menutup kemungkinan target penerimaan pajak hotel akan dikurangi dan dituangkan di APBD Perubahan 2025.

"Banyak kegiatan dari pemerintah pusat di daerah yang dibatalkan karena efisiensi yang berpengaruh terhadap penyetoran pajak hotel," katanya.

Baca juga: Target pajak hotel dan restoran di Mataram naik
Baca juga: Pajak Hotel di Mataram capai Rp16,9 miliar

Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.