Mataram (ANTARA) - Anggota DPRD Nusa Tenggara Barat, Abdul Rahim meminta aparat penegak hukum (APH) untuk menyikapi dan mengusut dugaan penjualan Pulau Panjang di Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa oleh sebuah situs daring.
"Kita dorong APH segera menyikapi perkara ini dan mengusut siapa pihak-pihak dibalik penjualan Pulau Panjang supaya kasus ini tidak terus terulang," kata Abdul Rahim di Mataram, Senin.
Anggota DPRD NTB dari daerah pemilihan (Dapil) V Kabupaten Sumbawa dan Sumbawa Barat ini, menilai dugaan penjualan pulau untuk dimiliki atau dikuasai secara pribadi itu tidak dibenarkan secara hukum.
"Ini kan lucu ada pulau mau dijual," ujarnya.
Baca juga: Heboh! Pulau Panjang Sumbawa dijual di situs online
Selain mendorong APH, dia juga mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumbawa dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB untuk segera menelusuri dan turun ke lapangan untuk mengecek kebenaran informasi dari penjualan pulau tersebut.
"Kita minta pemerintah daerah, baik Pemkab Sumbawa dan Pemprov turun ke lokasi. Kami juga di DPRD juga akan mengecek. Jangan persoalan ini dibiarkan berlarut-larut, karena kita tidak ingin peristiwa ini menjadi bola liar di lapangan," kata Bram sapaan karib Abdul Rahim.
Ia tidak menampik bahwa Pulau Panjang memiliki keindahan alam yang indah, terutama ekosistem terumbu karang. Tak hanya itu, pulau ini juga merupakan pulau konservasi dan ditumbuhi pohon mangrove.
"Potensinya Pulau Panjang memang cukup besar kalau ini dikembangkan. Secepatnya kita sikapi persoalan ini dan mengecek, baik secara administrasi dan lapangan," katanya.
Baca juga: Penjualan Pulau Panjang di Sumbawa ilegal
Informasi dugaan penjualan Pulau Panjang di Kabupaten Sumbawa ini ditampilkan oleh sebuah situs www.privateislandonline.com.
Dalam situs tersebut tertulis Pulau Panjang, Indonesia, Asia, di jual. Harga di atas berdasarkan permintaan. Tanyakan sekarang.
Sebelumnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB menegaskan informasi penjualan Pulau Panjang di Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa adalah tindakan ilegal dan melanggar hukum.
Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Kominfotik) NTB, Yusron Hadi menegaskan bahwa siapa pun, baik secara personal maupun badan hukum tidak diperkenankan mempunyai hak kepemilikan atas pulau.
"Sesuai aturan bahwa kepemilikan pulau kecil, baik perorangan maupun badan hukum tidak dibolehkan," katanya.
Baca juga: BKSDA NTB: Pulau Panjang merupakan kawasan konservasi milik negara
Baca juga: Legislator: Penjualan pulau-pulau kecil cederai kedaulatan negara