Jakarta (ANTARA) - Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja aktif yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan pada Juni-Juli 2025. Bantuan ini diberikan senilai total Rp600.000 untuk dua bulan dan disalurkan melalui bank Himbara maupun Kantor Pos.
Kini, pekerja dapat mengecek status penerimaan BSU dengan lebih praktis menggunakan aplikasi JMO (Jamsostek Mobile). Aplikasi ini memudahkan akses informasi tanpa perlu datang langsung ke kantor terkait.
Baca juga: Pemerintah Pusat gelontokan belanja perlindungan sosial Rp394 triliun
Syarat penerima BSU
Untuk memastikan kelayakan, penerima harus memenuhi syarat utama:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK aktif.
- Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan kategori Pekerja Penerima Upah hingga April atau Mei 2025.
- Memperoleh gaji maksimal Rp3,500,000 per bulan.
- Bukan penerima bantuan sosial (PKH, Kartu Prakerja) ataupun berstatus ASN, TNI, atau Polri.
Baca juga: Sekitar 8,4 juta pekerja sudah terima bantuan subsidi upah
Langkah-langkah cek BSU di aplikasi JMO
Menurut panduan dari media nasional, berikut langkah-langkah lengkap:
1. Unduh aplikasi JMO
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengunduh dan memasang aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) dari Google Play Store bagi pengguna Android atau App Store bagi pengguna iOS.
2. Buat akun atau masuk
- Untuk pengguna baru:
Lakukan registrasi dengan mengisi data diri seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, alamat email, dan nomor handphone.
- Untuk pengguna lama:
Langsung masuk ke aplikasi menggunakan email, NIK, atau nomor HP yang telah terdaftar, beserta password yang sudah dibuat sebelumnya.
3. Pilih menu BSU
Setelah berhasil login, cari dan pilih banner atau menu yang bertuliskan “Cek Status Bantuan Subsidi Upah (BSU)” atau “Cek Eligibilitas BSU” untuk melanjutkan proses pengecekan.
Baca juga: Disnaker Mataram sebut 14.384 pekerja dapat BSU tahap dua dan tiga
4. Lengkapi data tambahan
Masukkan informasi tambahan sesuai dengan instruksi yang diberikan oleh aplikasi, seperti NIK, nama ibu kandung, nomor HP, email, dan data lainnya untuk verifikasi.
5. Lanjutkan dan lihat hasil
Klik tombol “Lanjutkan” setelah seluruh data diisi. Sistem akan memproses dan menampilkan status Anda terkait BSU:
- Terdaftar bukan penerima: Anda terdaftar di sistem tetapi tidak memenuhi syarat untuk menerima BSU.
- Ditetapkan: Anda dinyatakan lolos sebagai penerima bantuan.
- Tersalurkan: Dana bantuan telah berhasil dikirim ke rekening Anda.
Alternatif cek BSU
Untuk memastikan, masyarakat juga bisa mengecek BSU melalui:
- Situs resmi BPJS Ketenagakerjaan: Melalui bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dengan pengisian data identitas diri secara online.
- Situs Kemnaker: Melalui akun resmi di kemnaker.go.id
- Aplikasi Pospay (PT Pos Indonesia): Bagi penerima yang memilih pencairan melalui Kantor Pos.
Dengan kemudahan akses melalui aplikasi JMO, proses pengecekan status Bantuan Subsidi Upah (BSU) kini dapat dilakukan dengan lebih cepat, praktis, dan aman. Aplikasi ini memungkinkan pekerja mengecek status mereka secara mandiri tanpa perlu datang langsung ke kantor.
Namun, jika masih mengalami kendala atau kesulitan dalam menggunakan aplikasi, pekerja dapat menghubungi atau mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Petugas di lokasi siap memberikan bantuan dan panduan yang dibutuhkan.