BPJS Ketenagakerjaan NTB ingatkan masyarakat hindari penggunaan calo

id BPJS Ketenagakerjaan,Klaim BPJS,Boby Foriawan,NTB

BPJS Ketenagakerjaan NTB ingatkan masyarakat hindari penggunaan calo

Suasana pelayanan nyaman dan ramah di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang NTB. (ANTARA/HO-BPJSTK)

Mataram (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Nusa Tenggara Barat mengingatkan masyarakat untuk tidak tergiur menggunakan jasa calo dalam pengurusan klaim jaminan sosial.

Hal itu ditegaskan Kepala BPJS Ketenagakerjaan NTB, Boby Foriawan, seiring dengan kemudahan dan transparansi prosedur klaim yang kini bisa dilakukan secara langsung oleh peserta tanpa harus mengeluarkan biaya tambahan.

Ia menegaskan bahwa segala proses klaim dapat dilakukan dengan mudah melalui kanal resmi yang telah disediakan, tanpa perantara.

"Klaim dapat dilakukan melalui aplikasi JMO, web Lapak Asik, atau langsung ke Kantor Cabang terdekat. Di kantor cabang NTB, kami sudah sering mengingatkan melalui spanduk maupun pengumuman lisan agar peserta tidak menggunakan calo," katanya.

BPJS Ketenagakerjaan, kata Boby, menyediakan berbagai layanan klaim untuk peserta, termasuk jaminan hari tua (JHT), jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM), jaminan pensiun (JP), dan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).

Setiap proses klaim tersebut telah dilengkapi dengan persyaratan yang jelas dan mudah diakses melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan di www.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Ia menambahkan, meskipun layanan klaim telah dibuat semudah mungkin, masih banyak peserta yang terjebak menggunakan jasa calo karena iming-iming proses klaim yang lebih cepat.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan berikan santuan kematian kepada ahli waris di Lombok Barat

Padahal, selain berisiko penipuan, penggunaan calo juga bisa mengancam keamanan data pribadi peserta yang dapat disalahgunakan.

"Banyak yang berpikir pengurusan klaim BPJS Ketenagakerjaan itu sulit, padahal tidak. Setiap harinya kami melayani ratusan klaim dan semuanya dapat cair dengan cepat, asalkan data peserta lengkap dan sesuai," ujarnya.

Baca juga: Dana kelolaan jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan capai Rp189,2 triliun

Bagi peserta yang merasa kesulitan dalam mengajukan klaim, BPJS Ketenagakerjaan menyediakan berbagai saluran bantuan. Peserta dapat menghubungi Call Center BPJS Ketenagakerjaan di nomor 175 atau datang langsung ke kantor cabang terdekat untuk mendapatkan panduan lebih lanjut.

"Dengan kemudahan yang kami sediakan, tidak ada lagi alasan bagi peserta untuk menggunakan calo. Semuanya dapat dilakukan dengan aman dan nyaman melalui jalur resmi," ucap Boby.