Mataram (ANTARA) - Kepala Kepolisian Resor Kota Mataram AKBP Hendro Purwoko yang baru resmi menggantikan pejabat sebelumnya Kombes Pol. Ariefaldi Warganegara menaruh atensi terhadap penyelesaian penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan masker COVID-19 tahun 2020.
"Kami akan terus 'gas' kasus masker, karena memang itu masuk catatan tunggakan," kata AKBP Hendro usai pelantikan dan serah terima jabatan Kapolresta Mataram di Gedung Sasana Dharma Polda NTB, Mataram, Senin.
Selain kasus masker COVID-19 yang cukup menyedot perhatian publik karena ada indikasi tersangka dari kalangan mantan pejabat daerah tersebut, AKBP Hendro juga menaruh atensi pada penanganan kasus korupsi lainnya, seperti sewa alat berat pada Dinas PUPR NTB, dan pungutan liar Kabid SMK pada Dinas Dikbud NTB.
Dengan resmi menduduki jabatan Kapolresta Mataram, AKBP Hendro menyadari bahwa seluruh pelaksanaan tugas pada Polresta Mataram kini berada di bawah tanggung jawabnya sebagai pimpinan.
AKBP Hendro menegaskan dirinya akan melanjutkan segala hal positif yang telah berjalan. Jika ada hal-hal yang kurang baik, AKBP Hendro memastikan dirinya akan secara tegas mengambil sikap.
"Saya akan memastikan bahwa segala sesuatu yang baik pada masa kepemimpinan sebelumnya akan terus dilanjutkan, namun jika ada yang perlu diperbaiki, tentu akan kami evaluasi," ujarnya.
Hendro menyadari bahwa memimpin Polresta Mataram merupakan tantangan besar, mengingat potensi konflik dan keragaman karakteristik masyarakat serta wilayah.
Oleh karena itu, dia menekankan personel untuk terus menggodok produktivitas, dan kedisiplinan dalam menghadapi setiap tantangan.
Baca juga: Polresta Mataram tetapkan tersangka korupsi masker sebelum Lebaran 2025
"Para personel harus siap, produktif, dan disiplin," ucap dia.
Lebih lanjut, penanganan kasus dugaan korupsi masker COVID-19 kini tinggal menunggu agenda pemeriksaan tim ahli audit kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan NTB dan pidana.
Baca juga: Pemprov NTB minta semua pihak hormati proses hukum kasus korupsi masker COVID
Kepala Satreskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili sebelumnya mengharapkan agenda tersebut bisa terlaksana sebelum momentum lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah.
Usai penyidik mendapatkan keterangan ahli, AKP Regi memastikan akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka.