Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat mengungkapkan adanya peluang tersangka baru dari kalangan pejabat daerah dalam kasus dugaan korupsi kerja sama pengelolaan aset pemerintah berupa lahan untuk pembangunan gedung NTB City Center (NCC) di Kota Mataram.
"Yang jelas (tersangka baru), dari birokrat (pejabat daerah) ada, segera, tunggu saja tanggal mainnya," kata Pelaksana tugas (Plt.) Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Elly Rahmawati.
Dia memastikan penetapan tersangka ini akan muncul usai pemeriksaan tambahan sejumlah saksi tuntas.
Adapun saksi yang sudah menjalani pemeriksaan tambahan adalah Direktur PT Lombok Plaza Lalu Zulkifli dan mantan Sekretaris Daerah NTB Rosiady Husaenie Sayuti, dan M. Nur yang belum lama ini meninggal dunia.
"Untuk Lalu Zulkifli dan mantan sekda sudah," ujarnya.
Baca juga: Kejati NTB periksa pejabat pemda terkait korupsi NCC
Dalam penanganan kasus ini penyidik kejaksaan telah menetapkan satu tersangka berinisial DS, Direktur PT Lombok Plaza yang menjabat periode 2012-2016.
Kerugian keuangan negara dalam kasus ini senilai Rp15,2 miliar. Angka kerugian muncul dari hasil audit akuntan publik.
Ely memastikan kerugian itu muncul dalam periode kerja sama PT Lombok Plaza sebagai pengelola aset milik Pemprov NTB pada tahun 2012-2016.
Namun, kerja sama pemanfaatan aset itu tidak berjalan sebagaimana yang tertuang dalam Perjanjian tahun 2012. PT Lombok Plaza tercatat tidak melaksanakan kewajiban.
Selain pembangunan gedung yang tidak pernah terlaksana, PT Lombok Plaza juga tidak menyetorkan kompensasi pembayaran kepada pihak Pemprov NTB.
Baca juga: Kejati NTB periksa tersangka korupsi pengelolaan NCC di Mataram
Baca juga: Kerugian negara atas korupsi aset NCC di Mataram capai Rp15,2 miliar
Baca juga: Kejati NTB tetapkan eks Direktur Lombok Plaza tersangka korupsi NCC
Baca juga: Pemprov NTB siap gugat rekonvensi PT Lombok Plaza terkait NCC