Mataram (ANTARA) - Pelaksana Tugas Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat Ely Rahmawati mengungkapkan kerugian negara yang muncul dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan aset Pemerintah Provinsi NTB untuk pembangunan NTB Convention Center (NCC) senilai Rp15,2 miliar.
"Hasil auditor menyebutkan kerugian negara kurang lebihnya Rp15,2 miliar," kata Ely usai mengikuti kegiatan penahanan tersangka kasus NCC di Kejati NTB, Mataram, Selasa malam.
Dia memastikan bahwa nilai kerugian tersebut muncul dalam proses kerja sama pengelolaan aset yang berjalan sejak tahun 2012.
"Pada intinya, tindak pidana korupsi dalam pengelolaan aset ini ternyata terdapat penyimpangan dalam kerja sama antara Pemprov NTB dengan PT Lombok Plaza sehingga muncul kerugian negara," ujarnya.
Baca juga: Kejati NTB menetapkan eks Direktur Lombok Plaza tersangka korupsi NCC
Kejati NTB dalam penanganan kasus ini menetapkan eks Direktur PT Lombok Plaza periode jabatan 2012 sampai 2016 berinisial DS sebagai tersangka.
Penyidik menetapkan DS sebagai tersangka usai melakukan jemput paksa di rumahnya di Bali pada Selasa siang (7/1).
Jemput paksa itu ditindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan terhadap DS sebagai saksi dan berlanjut pada penetapan tersangka sesuai surat penetapan dari Kepala Kejati NTB.
Baca juga: Pemprov NTB siap gugat rekonvensi PT Lombok Plaza terkait NCC
Penyidik melanjutkan penetapan tersebut dengan menitipkan penahanan DS di Lapas Kelas II A Lombok Barat.
"Jadi, terhitung mulai hari ini hingga 20 hari ke depan yang bersangkutan menjalani penahanan pertama penyidik di Lapas Kelas II A Lombok Barat," ucap dia.
Dalam penyidikan, Ely menerangkan bahwa penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 26 saksi.
"Saksi terakhir ini DS yang selanjutnya kami tetapkan langsung sebagai tersangka," katanya.
Baca juga: Kejati NTB: Gugatan perdata Lombok Plaza tak pengaruhi penyidikan
Kejati NTB menetapkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan berdasarkan penerbitan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat Nomor: PRINT-09/N.2/Fd.1/10/2024 tanggal 02 Oktober 2024.
Peningkatan status penanganan perkara ini usai pihak kejaksaan menemukan mensrea (niat jahat) melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan adanya indikasi kerugian keuangan negara.
Indikasi kerugian keuangan negara dalam kasus ini muncul dari proses kerja sama antara Pemprov NTB dengan PT Lombok Plaza sebagai pelaksana pembangunan dan pengelolaan NCC.
Baca juga: Kejati NTB gandeng akuntan publik hitung kerugian kasus korupsi NCC Mataram
Aset Pemprov NTB berupa lahan seluas 31.963 meter persegi yang dikerjasamakan dengan PT Lombok Plaza untuk pembangunan NCC ini bertujuan untuk wadah kegiatan konvensi bertaraf internasional.
Pada awalnya, Pemprov NTB melakukan kerja sama pembangunan serta pengelolaan dengan PT Indosinga Invetama Lombok.
Dalam rancangan PT Indosinga Invetama Lombok, pembangunan gedung NCC yang menempati lahan pemerintah seluas 3,2 hektare di Kota Mataram tersebut bernilai Rp384 miliar.
Perusahaan yang bermarkas di Bali itu merupakan milik seorang warga negara asing dari Singapura. Kerja sama yang terbangun menggunakan sistem Build On Operate Transfer (BOT) atau bangun kelola dan alih milik selama 30 tahun.
Dari kontrak kerja sama yang kala itu ditandatangani Gubernur NTB TGH Muhammad Zainul Majdi dengan Direktur PT Indosinga tersebut, Pemprov NTB bakal mendapatkan kompensasi Rp12 miliar.
Namun, usai perjanjian, pembangunan tidak berjalan sesuai kesepakatan. Menurut kabar, Direktur PT Indosinga Lim Chong Siong meninggal sehingga kerja sama tersebut tidak berlanjut.
Baca juga: Kajati NTB ungkap lima penyidikan kasus dugaan korupsi
Kemudian, akhir April 2013, Pemprov NTB mengumumkan pemenang tender proyek pembangunan NCC bernilai Rp360 miliar, yakni PT Lombok Plaza yang berbasis di Bali dan Lombok.
PT Lombok Plaza mengalahkan saingannya PT Blitz Property yang berbasis di Jakarta. Kedua investor itu merupakan bagian dari delapan investor yang menjalani beauty countes yang diselenggarakan Pemprov NTB pada akhir 2012.
Sebagai pemenang tender, PT Lombok Plaza mengambil alih pengelolaan aset milik Pemprov NTB tersebut dengan merobohkan bangunan yang sebelumnya telah terbangun oleh PT Indosinga. Bangunan tersebut adalah Laboratorium Kesehatan dan kantor Palang Merah Indonesia (PMI).
Hingga saat ini diketahui kawasan itu masih dalam bentuk lahan kosong. Muncul dugaan proyek kerja sama dengan PT Lombok Plaza mangkrak atau tidak berjalan sesuai perjanjian.