Lombok Tengah (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyatakan bahwa pihaknya mendukung pembentukan peraturan daerah (Perda) lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) untuk menjaga ketahanan pangan nasional.
"Untuk mempertahankan Lombok Tengah sebagai lumbung pangan, perda LP2B harus segera dibentuk," kata Anggota DPRD Lombok Tengah Lalu Muhammad Akhyar saat rapat koordinasi dengan Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Tengah, Rabu.
Ia mengatakan Perda tersebut nantinya bisa mengatur lahan pertanian berkelanjutan yang bertujuan untuk melindungi dan mempertahankan lahan persawahan agar dapat terus menghasilkan pangan pokok.
"Masyarakat memiliki peran penting dalam melindungi dan memanfaatkan lahan pertanian secara berkelanjutan," katanya.
Baca juga: Kementan perkuat peningkatan produktivitas pertanian di Lombok Tengah-NTB
Ia mengatakan luas lahan sawah pertanian di Lombok Tengah yang bisa ditanami padi itu sebanyak 52 ribu hektare dengan produksi gabah mencapai 5,5 ton per hektare.
"Artinya program pertanian berkelanjutan itu mulai dilakukan untuk mewujudkan Lombok Tengah sebagai penyangga lumbung pangan nasional," katanya.
Ia mengatakan selain mengusulkan pembentukan Perda LP2B dalam rapat penyusunan rencana kerja tersebut, juga diusulkan peningkatan sumber daya manusia (SDM) para petani, agar produksi lebih meningkat.
"Untuk mewujudkan pertanian berkelanjutan itu, dibutuhkan peningkatan SDM," katanya.
Baca juga: Bupati Bima hadiri tanam raya padi bersama Wamen Pertanian di Lombok Tengah
Ia mengatakan fokus pembangunan di Lombok Tengah saat ini lebih kepada pengembangan pariwisata dengan adanya Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika.
Oleh karena, itu pengembangan pertanian dan pariwisata tersebut sejalan dengan program pemerintah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat.
"Hasil pertanian itu bisa menjadi industrialisasi dalam mendukung pengembangan pariwisata dan peningkatan ekonomi masyarakat," katanya.
Baca juga: Lombok Tengah dapat tambahan pupuk bersubsidi
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Tengah Muhammad Kamrin mengatakan pihaknya telah mengusulkan kepada DPRD terkait dengan rencana perda LP2B tersebut, sehingga diharapkan di 2026 bisa dibahas dan ditetapkan menjadi perda.
"Kami sudah usulkan pembentukan Perda LP2B tersebut," katanya.
Ia mengatakan pembenci Perda LP2B itu merupakan salah satu konsep dalam mempertahankan Lombok Tengah sebagai penyangga lumbung pangan nasional, karena Lombok Tengah memiliki potensi dengan luas baku sawah yang cukup luas.
"Warga masih menggantungkan hidupnya sebagian besar dari sektor pertanian, sehingga perda ini untuk menjaga keberlanjutan pertanian di Lombok Tengah," katanya.