Distan Mataram segera petakan areal LP2B

id Distan Mataram

Distan Mataram segera petakan areal LP2B

ilustrasi. Pekerja memetik cabai rawit di areal perkebunan Nambangan Lor, Kota Madiun, Jawa Timur. (ANTARA Foto) (/)

Mataram (Antaranews NTB)- Dinas Pertanian Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, segera melakukan pemetaan terhadap lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) setelah Perda Rencana Tata Ruang Wilayah disahkan.

Kepala Dinas Pertanian (Distan) Kota Mataram H Mutawalli di Mataram, Jumat, mengatakan, dalam Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tersebut LP2B Mataram yang disetujui seluas 509 hektare.

"Untuk mendapatkan lahan seluas 509 hektare pada satu tempat di Kota Mataram tentu sangat sulit, karena itu kami harus segera melakukan pemetaan terhadap potensi sisa lahan pertanian yang ada yakni 1.500 hektare," katanya.

Menurutnya, sejumlah potensi lahan yang akan diincar menjadi LP2B antara lain di Kecamatan Sandubaya pada wilayah Bertais dan di Kecamataan Sekarbela bagian selatan.

Sebelum ditetapkan menjadi LP2B, potensi-potensi lahan tersebut harus dipastikan "aman" tidak terbangun hingga tahun 2031, sesuai dengan ketentuan dan aturan yang ada.

Ia mengakui, untuk memetakkan potensi LP2B cukup sulit, karena hampir semua areal persawahan di Kota Mataram sudah memiliki fasilitas infrastruktur yang tidak lama kemungkinan akan beralih fungsi.

"Namun khusus untuk potensi didua kecamatan tersebut, kami memiliki harapan besar karena rata-rata fasilitas infrastruktur masih minim sehingga kemungkinan untuk alih fungsi lahan sangat kecil," katanya.

Mutawalli mengatakan, setelah dilakukan pemetaan potensi LP2B dan ada kesepakatan dengan pemilik lahan, areal LP2B akan dipasangkan plang kawasan LP2B.

"Tujuannya, agar para pengusaha maupun pemilik lahan tidak melakukan alih fungsi hingga batas waktu yang ditetapkan," ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga akan melakukan sosialisasi terhadap titik-titik lahan yang sudah dicanangkan sebagai LP2B Kota Mataram, termasuk kompensasi yang akan didapatkan pemilik lahan setelah lahannya ditetapkan sebagai LP2B.

Kompensasi yang dimaksudkan antara lain, menjamin ketersediaan air irigasi atau mendapatkan bantuan sarana produksi dan lainnya.

"Sebagai konsekwensi, pengawasan akan kita perketat guna menjaga LP2B steril dari berbagai aktivitas pembangunan, termasuk izin pembangunan di areal LP2B tidak boleh diterbitkan," katanya.