Mataram (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat bersama Pemerintah Kota Mataram melakukan harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Mataram dengan RTRW Provinsi NTB tahun 2025-2044.
Kepala Dinas PUPR NTB Sadimin mengatakan penyelenggaraan penataan ruang memegang peranan penting dalam pengembangan wilayah. Rencana Umum Tata Ruang (RUTR) dan Rencana Rinci Tata Ruang (RRTR) adalah instrumen utama dalam mengatur penggunaan lahan dan pengembangan infrastruktur.
"Rencana ini pada tingkat pemerintah daerah lebih kita kenal dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR)," ujarnya melalui siaran pers diterima di Mataram, Jumat.
Menurut dia, Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa kebijakan tata ruang di kabupaten/kota sesuai dengan rencana pembangunan yang lebih luas.
"Dalam hal ini, evaluasi rancangan peraturan daerah tentang RTRW dan peraturan kepala daerah tentang RTRW/RDTR sangat penting sebagai dasar pintu pertama perizinan," kata Sadimin.
Baca juga: Pemprov NTB mengusulkan revisi Perda RTRW
Ia menekankan untuk melakukan percepatan penyelesaian revisi RTRW Kota Mataram, karena sangat ditunggu oleh masyarakat dan dunia usaha untuk menjamin kepastian investasi di Kota Mataram.
"Sinkronisasi muatan substansi revisi RTRW Kota Mataram memastikan batas daerah, garis pantai, mitigasi bencana, RTH, kebijakan strategis nasional, dan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) sudah sejalan dengan RTRW Provinsi NTB," katanya.
Kepala Dinas PUPR Kota Mataram Lale Widiahning mengemukakan alasan RTRW Kota Mataram ini direvisi, di antaranya selain RTRW Kota Mataram sudah memasuki masa Peninjauan Kembali (PK) dan adanya perubahan regulasi, juga terdapat perubahan batas daerah dan terjadinya dinamika pembangunan serta penetapan KP2B dalam RTRW Provinsi NTB yang harus diintegrasikan dalam RTRW Kota Mataram.
"Beberapa isu strategis seperti kemacetan lalu lintas di beberapa titik, rawan banjir dan rob di pesisir, pengelolaan sampah dan limbah, penyediaan ruang terbuka hijau (RTH), tempat pemakaman umum (TPU), serta alih fungsi lahan," katanya.
Baca juga: REI NTB berharap revisi Peraturan Daerah RTRW berkeadilan
Dalam rapat bersama Provinsi NTB dan Kota Mataram ini disepakati sejumlah poin penting, antara lain Kota Mataram memiliki luas wilayah perencanaan 6.020,69 hektare yang terbagi dalam 6 kecamatan dan 50 kelurahan.
Tujuan penataan ruang wilayah Kota Mataram yakni mewujudkan Kota Mataram sebagai kota pendidikan, perdagangan dan jasa, serta pendukung pariwisata dalam upaya meningkatkan fungsi dan peran Pusat Kegiatan Nasional (PKN) Mataram Raya yang maju, sejahtera, dan berkelanjutan.
Forum Penataan Ruang (FPR) Provinsi NTB juga menyatakan bahwa Ranperda RTRW Kota Mataram telah memenuhi ketentuan substantif yang mengacu pada peraturan perundang undangan. Sinkronisasi antara muatan substansi RTRW Provinsi NTB dan revisi RTRW Kota Mataram telah dilakukan dengan hasil yang positif.
Dalam hal rencana struktur ruang, revisi RTRW Kota Mataram telah sesuai dengan nomenklatur dan lokasi yang ditetapkan dalam RTRW Provinsi NTB. Untuk rencana pola ruang, Kota Mataram telah mempedomani rencana pola ruang provinsi, dengan kawasan lindung dan kawasan budi daya digambarkan pada skala peta 1:25.000, sesuai tingkat ketelitian yang diperlukan.
Baca juga: NTB inginkan revisi Perda RTRW mengakomodasi investasi