Mataram (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat, mengusulkan revisi peraturan daerah Rencana Tata Ruang Wilayah tahun 2020-2040 ke DPRD NTB.
Wakil Gubernur NTB, Sitti Rohmi Djalilah menyampaikan usul perubahan RTRW Provinsi NTB meliputi tata ruang, yakni struktur ruang, pola ruang, dan Kawasan Strategis Provinsi (KSP).
"Berdasarkan hasil evaluasi RTRW yang telah berlangsung lebih dari lima tahun, bahwa telah banyak manfaat yang telah dirasakan daerah, terutama terkait pemanfaatan dan pengendalian ruang untuk lokasi pembangunan," ujarnya di Mataram, Kamis.
Rohmi mengakui, tidak sedikit masalah yang dihadapi, utamanya dalam mendukung aktivitas investasi guna percepatan pengembangan ekonomi masyarakat dan perekonomian wilayah.
Ia menyebutkan beberapa faktor yang mempengaruhi kinerja implementasi RTRW NTB. Diantara faktor dimaksud adalah perubahan peraturan perundang-undangan, adanya kebijakan pembangunan nasional dan regional, dinamika pembangunan ekonomi dan tuntutan kebutuhan masyarakat.
Faktor-faktor tersebut menjadi dasar pertimbangan perlunya dilakukan perubahan Perda RTRW NTB. Rangkaian perubahan Perda RTRW NTB telah berlangsung dalam proses dan waktu yang cukup panjang. Sejak bulan Februari 2017 sampai dengan Juli 2017, telah dilakukan peninjauan kembali terhadap pelaksanaan RTRW NTB, katanya.
"Hasilnya berupa RTRW NTB perlu direvisi bulan Agustus 2017 hingga Juli 2020 telah dilakukan penyusunan materi teknis, naskah akademis dan Rancangan Perda (Raperda) perubahan RTRW serta konsultasi substansi RTRW," jelas mantan Ketua DPRD Kabupaten Lombok Timur Periode 2009-2013 tersebut.
"Perubahan penting yang terjadi pada struktur ruang meliputi sistem perkotaan, sistem jaringan utama dan sistem jaringan prasarana lainnya berupa energi ketenagalistrikan dan Sumber Daya Air (SDA) guna mengakomodir kebijakan dan proyek nasional," terangnya.
Perubahan penting lainnya juga terjadi pada pola tata ruang. Diantaranya adalah perubahan fungsi dan status sebagian kecil kawasan hutan lindung menjadi hutan produksi, pelepasan sebagian kecil kawasan hutan produksi menjadi kawasan peruntukan industri dan kawasan rawan bencana.
"Untuk perubahan penting yang terjadi pada Kawasan Strategis Provinsi (KSP) ada pada KSP Ekonomi. Hal ini meliputi penggabungan KSP Mataram Raya, Senggigi dan tiga gili, KSP Poto Tano dan Alas Utan, penghapusan KSP Agropolitan Sakra, Sikur dan Masbagik (Rasimas), KSP Agropolitan Manggalewa, perluasan KSP Samota, Teluk Cempi dan Industri Terpadu Maluk Sumbawa Barat (ITMS) guna mendorong pengembangan ekonomi wilayah," jelas Rohmi.
Wagub menambahkan, untuk KSP lingkungan meliputi, penghapusan KSP Pulau Sangiang karena merupakan kawasan hutan kewenangan nasional.
Berita Terkait
Bupati Lombok Tengah daftar maju Pilgub NTB 2024 lewat PKB
Minggu, 5 Mei 2024 16:34
PLN sukses amankan pasokan listrik selama kunjungan Presiden Jokowi di NTB
Minggu, 5 Mei 2024 14:15
KPU buka pendaftaran anggota PPS Pilkada Lombok Tengah 2024
Minggu, 5 Mei 2024 8:46
Polres Lombok Tengah tahan dua oknum LSM SN
Minggu, 5 Mei 2024 8:43
Pangdam IX/Udayana Mayjen Bambang panen raya jagung di NTB
Minggu, 5 Mei 2024 6:00
Pangdam IX Udayana Mayjen Bambang panen jagung di Lombok Timur
Minggu, 5 Mei 2024 5:59
Pangdam IX/Udayana minta TNI Lombok Tengah jaga ketahanan pangan
Minggu, 5 Mei 2024 5:57
Bupati Lombok Utara minta Persagi dukung penurunan stunting
Sabtu, 4 Mei 2024 16:58