Mataram (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat, mengusulkan revisi peraturan daerah Rencana Tata Ruang Wilayah tahun 2020-2040 ke DPRD NTB.
Wakil Gubernur NTB, Sitti Rohmi Djalilah menyampaikan usul perubahan RTRW Provinsi NTB meliputi tata ruang, yakni struktur ruang, pola ruang, dan Kawasan Strategis Provinsi (KSP).
"Berdasarkan hasil evaluasi RTRW yang telah berlangsung lebih dari lima tahun, bahwa telah banyak manfaat yang telah dirasakan daerah, terutama terkait pemanfaatan dan pengendalian ruang untuk lokasi pembangunan," ujarnya di Mataram, Kamis.
Rohmi mengakui, tidak sedikit masalah yang dihadapi, utamanya dalam mendukung aktivitas investasi guna percepatan pengembangan ekonomi masyarakat dan perekonomian wilayah.
Ia menyebutkan beberapa faktor yang mempengaruhi kinerja implementasi RTRW NTB. Diantara faktor dimaksud adalah perubahan peraturan perundang-undangan, adanya kebijakan pembangunan nasional dan regional, dinamika pembangunan ekonomi dan tuntutan kebutuhan masyarakat.
Faktor-faktor tersebut menjadi dasar pertimbangan perlunya dilakukan perubahan Perda RTRW NTB. Rangkaian perubahan Perda RTRW NTB telah berlangsung dalam proses dan waktu yang cukup panjang. Sejak bulan Februari 2017 sampai dengan Juli 2017, telah dilakukan peninjauan kembali terhadap pelaksanaan RTRW NTB, katanya.
"Hasilnya berupa RTRW NTB perlu direvisi bulan Agustus 2017 hingga Juli 2020 telah dilakukan penyusunan materi teknis, naskah akademis dan Rancangan Perda (Raperda) perubahan RTRW serta konsultasi substansi RTRW," jelas mantan Ketua DPRD Kabupaten Lombok Timur Periode 2009-2013 tersebut.
"Perubahan penting yang terjadi pada struktur ruang meliputi sistem perkotaan, sistem jaringan utama dan sistem jaringan prasarana lainnya berupa energi ketenagalistrikan dan Sumber Daya Air (SDA) guna mengakomodir kebijakan dan proyek nasional," terangnya.
Perubahan penting lainnya juga terjadi pada pola tata ruang. Diantaranya adalah perubahan fungsi dan status sebagian kecil kawasan hutan lindung menjadi hutan produksi, pelepasan sebagian kecil kawasan hutan produksi menjadi kawasan peruntukan industri dan kawasan rawan bencana.
"Untuk perubahan penting yang terjadi pada Kawasan Strategis Provinsi (KSP) ada pada KSP Ekonomi. Hal ini meliputi penggabungan KSP Mataram Raya, Senggigi dan tiga gili, KSP Poto Tano dan Alas Utan, penghapusan KSP Agropolitan Sakra, Sikur dan Masbagik (Rasimas), KSP Agropolitan Manggalewa, perluasan KSP Samota, Teluk Cempi dan Industri Terpadu Maluk Sumbawa Barat (ITMS) guna mendorong pengembangan ekonomi wilayah," jelas Rohmi.
Wagub menambahkan, untuk KSP lingkungan meliputi, penghapusan KSP Pulau Sangiang karena merupakan kawasan hutan kewenangan nasional.
Berita Terkait
Museum Negeri NTB pamerkan koleksi terbaru hibah Kesultanan Sumbawa
Rabu, 18 Desember 2024 20:42
NTB raih juara I nasional anugerah Keterbukaan Informasi Publik
Rabu, 18 Desember 2024 18:07
PJ Gubernur: UMK 2025 untuk 10 kabupaten/kota di NTB naik 6,5 persen
Rabu, 18 Desember 2024 17:00
Bandara Lombok tingkatkan pelayanan jelang Nataru 2025
Rabu, 18 Desember 2024 16:58
Kajati NTB tagih hasil audit inspektorat terkait Motocross 2023
Rabu, 18 Desember 2024 15:10
Kajati NTB telusuri indikasi korupsi Dikbud Rp42 Miliar
Rabu, 18 Desember 2024 15:09
Kajati NTB: Penyidikan korupsi lahan eks GTI masih berjalan
Rabu, 18 Desember 2024 15:07
Penahanan tersangka KUR sapi dititipkan di Lapas Lombok Barat
Rabu, 18 Desember 2024 14:10