Masyarakat di Dompu diminta jadi volunter awasi penyaluran elpiji

id Ketua DPR Dompu, Kabupaten Dompu,Gas LPG 3 Kg,Masyarakat,Penyaluran elpiji

Masyarakat di Dompu diminta jadi volunter awasi penyaluran elpiji

Seorang petugas mengangkut tabung gas elpiji 3 kilogram ke dalam truk untuk selanjutnya dibawa ke pangkalan resmi di Mataram, NTB, Selasa (11/6/2024). (ANTARA/Pertamina). (1)

Dompu (ANTARA) - DPRD Dompu secara terbuka mengumumkan membutuhkan Volunteer (Relawan) dari masyarakat sipil (MS) dan organisasi masyarakat sipil (OMS) untuk ikut mengawasi penyaluran gas LPG atau elpiji 3 kilogram (Kg).

Demikian disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Dompu Muttakun, lewat dinding akun facebook pribadinya @Muttakun Rumah Aspirasi Kita, Selasa malam.

Dalam postingan yang dilakukan sekitar pukul 20.30 Wita tersebut, Muttakun melampirkan daftar (Tabel) penyaluran gas tersebut selama seminggu yang baru diterimanya dari pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dompu khusus untuk wilayah Kecamatan Pekat oleh agen PT. Dompu Karya Perkasa.

"Besok (Rabu) juga akan saya bagikan daftar penyaluran dari agen lain untuk wilayah kecamatan yang menjadi wilayah kerja agen tersebut," jelasnya.

Politisi senior NasDem ini menjelaskan, cara mengawasinya yakni lihat nama penyalur di kolom pangkalan, lihat nama alamat penyalur/pangkalan di kolom alamat, lihat waktu (hari) penyaluran di kolom penyaluran.

"Karena besok (Rabu), maka distribusi penyaluran tabung gas elpiji 3 kg oleh agen PT. Dompu Karya Perkasa tersebut akan didistribusikan ke nama pangkalan yang berasal dari Desa Calabai dua pangkalan (Jumlah 150 dan 120), Doropeti satu pangkalan (Jumlah 50), Samada satu pangkalan (Jumlah 80), Latonda satu pangkalan (Jumlah 60) dan Pekat satu pangkalan (Jumlah 100)," paparnya.

Muttakun berharap, volunteer mendatangi pangkalan yang naman dan lokasi desa, yang tercantum di tabel pengumumannya tersebut.

"Volunteer mencatat berapa jumlah yg diturunkan dan mengamati siapa saja yang datang membeli dan mengambil tabung gas lpg tersebur," ujarnya.

Baca juga: Penggunaan elpiji subsidi bagi pengusaha di NTB ditertibkan

Selanjutnya Muttakun, membeberkan pedoman untuk melakukan pengawasan atau kontrol yakni, setiap warga maksimal hanya membeli dua tabung, pembeli harus menggunakan KTP dan pembeli diprioritaskan pada warga sekitar, tidak diperkenankan menjual pada warga diluar desa dengan jumlah lebih dari dua tabung.

"Apalagi dengan menggunakan pick up. Catat dan ambil gambar. Kemudian, laporkan nama pangkalan yag menjual tabung gas lpg di atas HET termasuk ketika ditemukan pelanggaran lain," tegasnya.

Ia menuturkan, jika MS dan OMS menemukan kejanggalan atau dugaan pelanggaran bisa melaporkannya lewat nomor WhatsApp 082339519986.

"Cara melaporkan, kirim nama pelapor (akan dirahasiakan). Pelapor wajib memberi nama dan Jangan takut, karena banyak yang takut maka Dompu tidak maju-maju," pintanya.

Ketua DPRD ini menambahkan, tulis pelanggaran yang dilakukan. Misalnya, pembeli tidak menggunakan KTP, pangkalan menjual lebih dari dua, pangkalan menjual pada orang di luar desa dan menjual pada pembeli yg menggunakan pick up dan kirim foto nama pangkalan (plangnya).

"Mari bersinergi membangun daerah ini agar tidak ada para mafia yang merusak dan merongrong hak-hak hidup masyarakat miskin," imbuhnya.

Baca juga: Pemkab Bima gelar sidak penggunaan elpiji 3 kilogram bersubsidi

Selanjutnya, anggota DPRD Dompu dua periode ini kembali memposting terkait harga eceran tertinggi (HET) gas LPG 3 kg berdasarkan keputusan Gubernur NTB tahun 2023.

"Regulasi ini masih berlaku dan menjadi kewajiban wakil rakyat untuk mensosialisasikan KepGub NTB ini, agar diketahui oleh masyarakat Dompu," tandasnya.

Menurutnya, maka sangat tidak masuk akal kalau ada yg menjual dengan harga Rp.35.000 bahkan sampai Rp.50.000.

"Kalau menjual dengan harga Rp.25.000 masih bisa ditolerir lah," ujarnya.

Karena itu, lanjut Muttakun, penting mengajak volunteer untuk hadir membantu masyarakat melakukan pengawasan atas penyaluran dan penjualan di tingkat pangkalan.

"Pangkalan adalah penjual akhir dan tidak diperkenankan menjual ke pengecer liar," pungkasnya.

Untuk mendapatkan penjelasan secara gamblang dan detail, terkait tujuan dan maksud postingan tersebut. ANTARA telah menghubungi dan mengkonfirmasi yang bersangkutan dan stafnya via WhatsApp. Namun, hingga berita ini dinaikkan tidak ada mendapatkan jawaban dari yang bersangkutan.

Baca juga: Pemkot Bima tambah pasokan 2.240 tabung elpiji 3 kilogram
Baca juga: Pembelian elpiji dengan KTP diterapkan di Lombok Tengah

Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.