Mataram (ANTARA) - Apes nasib Hari (50) warga Kecamatan Masbagik, Lombok Timur, spesialis pencuri HP, berhasil di tangkap Polisi ditempat persembunyiannya di wilayah desa Kotaraja, Kecamatan Sikur, terkait kasus pencurian di wilayah Kumbang Desa Lendang Nangka.
Dalam aksinya, pelaku masuk ke rumah korban dan berhasil menggasak barang milik korban berupa HP dan uang jutaan rupiah dan surat berharga lainnya. Mengetahui barang miliknya hilang, korban melapor ke Polisi.
Berdasarkan laporan korban, anggota Polsek langsung melakukan penyelidikan, hingga berhasil mengungkap pelakunya yang merupakan resedivis kasus serupa. Dan pelaku langsung di jebloskan ke penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca juga: Rampas HP di Lotim, pelaku asal Sumbawa Babak Belur dihakimi massa
Kasat Reskrim Polres Lotim AKP I Made Darma Yulian Putra, Jumat saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku curat yang terjadi di wilayah hukum Polsek Masbagik tersebut.
" Pelakunya merupakan residivis yang kerab keluar masuk penjara atas kasus yang sama," tegasnya.dan pelaku saat ini sedang menjalani proses hukum.
"Pelaku di jerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," sebut Darma.
Baca juga: Dua Mahasiswa di Mataram Jadi Tersangka Pencurian HP Teman
Baca juga: Polisi Kuta Utara-Bali tangkap pencuri HP milik WNA
Baca juga: Polisi tangkap pencuri 10 handphone di Sumbawa Barat
Baca juga: Pembobol konter HP ditangkap Tim Resmob Polres Lombok Tengah