Kejari Lombok Tengah terima berkas perkara pencabulan anak kandung

id Kejari Lombok Tengah ,NTB,2025,Kasus pencabulan

Kejari Lombok Tengah terima berkas perkara pencabulan anak kandung

Kejari Lombok Tengah, Provinsi NTB saat menerima tahap dua berkas perkara kasus pencabulan terhadap anak kandung di Lombok Tengah, Kamis (17/07/2025). ANTARA/HO-Humas Kejari Lombok Tengah.

Lombok Tengah (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) telah menerima pelimpahan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) dari penyidik kepolisian dalam perkara tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah kandung korban sendiri.

"Setelah proses Tahap II, tersangka resmi menjadi tahanan Kejaksaan dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara untuk proses penuntutan lebih lanjut," kata Kasi Intel Kejari Lombok Tengah I Made Juri Imanu di Lombok Tengah, Kamis.

Perkara ini menyita perhatian publik karena pelaku yang seharusnya menjadi pelindung dan pengayom justru melakukan kejahatan yang sangat keji dan tidak manusiawi terhadap darah dagingnya sendiri.

Baca juga: Polisi tetapkan sembilan tersangka pencabulan anak di Lombok Tengah

Tersangka berinisial K (61) warga Desa Aik Bukaq, Kecamatan Batukliang Utara, Kabupaten Lombok Tengah, diduga telah berulang kali memperkosa anak kandungnya sendiri hingga korban hamil dan melahirkan.

"Berdasarkan hasil penyidikan, perbuatan bejat tersebut telah dilakukan oleh tersangka sejak awal Agustus tahun 2024," katanya .

Tersangka melakukan aksi bejat nya dengan ancaman, di mana korban diancam akan dibunuh jika berani menolak ajakan berhubungan intim dengan tersangka.

"Ancaman tersebut menyebabkan korban berada dalam tekanan luar biasa, sehingga tidak berdaya menolak perbuatan pelaku yang berulang kali memperkosanya," katanya.

Baca juga: Diduga cabuli anak, tiga pemuda diringkus polisi di Lombok Tengah

Tersangka dijerat dengan pasal Pasal 6 ayat (1) Huruf C jo Pasal 15 ayat (1) Huruf A Undang Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 6 ayat (1) Huruf A jo Pasal 15 ayat (1) Huruf A Undang Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Kejaksaan Negeri Lombok Tengah memandang serius perkara ini perkara kekerasan seksual, terlebih pelakunya adalah orang tua kandung, perbuatan tersebut tidak hanya melanggar hukum pidana, tetapi juga melukai nilai-nilai kemanusiaan, moral, dan sosial secara mendalam.

"Kami memastikan proses hukum akan berjalan secara objektif, cepat, dan tegas, dengan memperhatikan kepentingan korban secara menyeluruh," katanya.

Baca juga: Seorang pelajar di Kopang Lombok Tengah diduga dicabuli ayah kandung
Baca juga: Diduga cabuli anak yatim, pria di Lombok Tengah diamankan

Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.