Mataram (ANTARA) - Seorang pria berinisial SD (40) warga Desa Pengenjek, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah diamankan Polisi, karena diduga mencabuli seorang anak yatim bernama Bunga (17) (red"nama samaran) yang merupakan warga setempat.
"Terduga pelaku diserahkan Kepala Dusun (Kadus) dan kita telah amankan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," kata KBO Satreskrim Polres Lombok Tengah, Iptu Ichwa Satriawan di Praya, Sabtu.
Baca juga: Jual wanita, seorang muncikari di Lombok Tengah "puasa" di penjara
Kasus persetubuhan tersebut memang telah dilaporkan oleh pihak keluarga, sehingga korban telah dilakukan visum di Rumah Sakit Umum Praya. Sedangkan pemeriksaan saksi telah dilakukan termasuk keterangan korban maupun pelapor.
"Hasil visum telah ke luar dan kita masih melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku," katanya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, modus pelaku terhadap korban menjanjikan untuk dinikahi dan diberikan ATM yang tidak bisa digunakan, sehingga korban mau melakukan hubungan di luar nikah tersebut.