Mataram (ANTARA) - Universitas Mataram (Unram) Nusa Tenggara Barat memecat oknum dosen berinisial AW sebagai tenaga pendidik setelah terbukti berbuat cabul terhadap sejumlah mahasiswi.
Ketua Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKN) Unram Joko Jumadi di Mataram, Jumat, menjelaskan tindakan pemecatan ini merupakan keputusan yang merujuk pada hasil investigasi Satgas PPKS Unram.
"Jadi, keputusan ini (pemecatan) merupakan hasil investigasi Satgas PPKS Unram dari rangkaian pemeriksaan para korban dan juga oknum dosen yang juga telah mengakui perbuatannya," kata Joko.
Baca juga: Dosen Unram terlibat pelecehan diusulkan diberhentikan sementara
Dia menjelaskan keputusan pemecatan ini merupakan bagian dari pemberian sanksi berat sesuai ketentuan Pasal 14 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) RI Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
"Atas keputusan ini, kami dari Unram sudah bersurat ke Kemendikbudristek. Sifatnya pemberitahuan atas keputusan," ujarnya.
Satgas PPKS Unram menangani kasus ini berdasarkan adanya laporan mahasiswi yang menjadi korban dengan jumlah tiga orang.
"Laporan kami terima 30 Mei 2024. Dari laporan itu, kemudian kami melakukan investigasi," ucap dia.
Dalam rangkaian investigasi, Satgas PPKS Unram turut memeriksa korban dan oknum dosen tersebut secara psikologis.
Baca juga: Cegah kasus pencabulan, Dosen Unram dilarang berikan bimbingan skripsi di luar kampus
Satgas PPKS juga memberikan rehabilitasi psikologis terhadap korban dengan melibatkan psikolog dan psikiater di lingkungan Unram.
Ada juga sejumlah saksi yang berasal dari kalangan alumni. Joko mengatakan alumni ini sebatas memberikan informasi perbuatan cabul oknum dosen tersebut.
Dari rangkaian investigasi terungkap bahwa korban yang mendapat perlakuan tidak senonoh dari oknum dosen tersebut tercatat ada yang terjadi pada tahun 2010.
"Korbannya yang tahun 2010 itu paling lama, itu yang memberikan informasi sebatas via telepon. Jadi, yang lapor ke kami itu tiga mahasiswi, sisanya (korban) sebatas informasi ke kami," ujarnya.
Oknum dosen itu melakukan perbuatannya dengan memanfaatkan pertemuan dengan mahasiswi dalam proses bimbingan skripsi.
"Bimbingan skripsi kepada korban ini berlangsung di ruangan si oknum dosen. Karena tidak ada orang lain di ruangan itu, tidak ada CCTV, jadi oknum dosen ini dengan leluasa berbuat, sebatas perbuatan cabul saja, tidak ada persetubuhan," kata Joko.
Berita Terkait
Unram minta mahasiswi korban pencabulan dosen lapor polisi
Jumat, 21 Juni 2024 13:19
Cegah pencabulan, Dosen Unram dilarang berikan bimbingan skripsi di luar kampus
Jumat, 21 Juni 2024 13:01
Dosen Unram terlibat pelecehan diusulkan diberhentikan sementara
Rabu, 19 Juni 2024 20:36
Enam mahasiswi di Mataram korban pelecehan seksual dosen gadungan berikan kesaksian kepada polisi
Selasa, 19 Juli 2022 17:36
Penanganan kasus dosen gadungan 65 tahun cabuli 10 mahasiswi di Mataram, polisi bakal libatkan ahli
Kamis, 30 Juni 2022 16:57
"Dosen gadungan" cabuli 10 mahasiswi, BKBH Unram lapor ulang ke Polda NTB
Rabu, 29 Juni 2022 15:53
Dosen Unram: Kopi Lombok banyak dicari wisatawan
Jumat, 14 Januari 2022 16:09
Unram perbanyak dosen tamu dari Selandia Baru
Rabu, 23 Maret 2016 7:03