Jual wanita, seorang muncikari di Lombok Tengah "puasa" di penjara

id Muncikari Lombok Tengah,Muncikari di Lombok Tengah,Penjualan wanita,Cafe Lombok Tengah,Polres Lombok Tengah

Jual wanita, seorang muncikari di Lombok Tengah "puasa" di penjara

Satreskrim Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat mengungkap kasus dugaan prostitusi dan mengamankan seorang muncikari seorang pria JA warga Kecamatan Pujut dalam operasi penyakit masyarakat pada awal Ramadhan 1444 Hijriah.

Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Satreskrim Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat mengungkap kasus dugaan prostitusi dan mengamankan seorang muncikari seorang pria JA warga Kecamatan Pujut dalam operasi penyakit masyarakat pada awal Ramadhan 1444 Hijriah. 

"Pelaku ini merupakan residivis dengan kasus yang sama dan telah menjalani hukuman di penjara," kata Kapolres Lombok Tengah, AKBP Irfan Nurmansyah saat acara konferensi pers di halaman Polres setempat, Jumat. 

Baca juga: Polda NTB bongkar bisnis prostitusi di Mataram, tiga perempuan jadi tersangka

Kasus ini terungkap berdasarkan informasi dari masyarakat, sehingga anggota melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan di salah satu cafe di wilayah Kecamatan Pujut 

"Pelaku telah mengakui perbuatannya," katanya. 

Modus terduga pelaku dalam kasus prostitusi tersebut dengan cara menawarkan langsung para wanita kepada pengunjung Cafe. Dari pengakuan pelaku, perempuan tersebut dijual dengan harga Rp1 juta untuk satu orang termasuk biaya tempat tidur. 

"Wanita yang ditawarkan itu merupakan warga Lombok Tengah. Ada empat orang wanita yang biasa ditawarkan kepada para pengunjung cafe," katanya. 

Selain mengamankan pelaku, anggota juga menyita barang bukti berupa uang dan barang bukti lainnya untuk proses penyelidikan lebih lanjut. 

"Pelaku dijerat pasal 506 KUHP dengan hukum minimal 1 tahun empat bulan penjara," katanya.