Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Pelaku pencurian, SR (22), warga Dusun Ebunut Desa Kuta Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah, ditangkap polisi setelah sempat buron sekitar satu tahun.
Kepala Kepolisian Sektor Kuta Polres Lombok Tengah Iptu Muh Fajri mengatakan aksi pencurian tersebut terjadi sekitar tanggal 5 Desember 2019 di Cafe Soker Dusun Ujung Desa Kuta Kecamatan Pujut milik korban Lalu Sumaili.
Atas peristiwa itu korban mengaku kehilangan barang-barangnya berupa dua salon, satu mic wireless, satu mixer dan satu ampli.
"Kejadiannya di Cafe Soker pada akhir tahun 2019 lalu, tepatnya tanggal 5 Desember," kata Fajri.
Berdasarkan laporan korban itu, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengantongi identitas tersangka. Saat mengetahui keberadaan tersangka itulah, petugas kemudian menciduknya.
"Pelaku ditangkap di rumahnya," terangnya.
Barang bukti berupa dua salon, mic wireless, mixer dan ampli sudah berhasil diamankan terlebih dulu saat dilakukan penangkapan terhadap tiga pelaku yang lain. Kini pelaku sudah diamankan di Polsek Kuta guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP ancaman hukuman penjara tujuh tahun," katanya.
Berita Terkait
Polisi ringkus dua residivis pencuri gula pasir di Lingsar Lombok Barat
Minggu, 21 April 2024 14:52
Polisi tangkap pencuri di rumah dinas Kejari Lombok Tengah
Jumat, 22 Maret 2024 21:40
Ditinggal Tarawih, dua ekor sapi milik warga Lombok Timur nyaris raib dibawa kabur pencuri
Kamis, 14 Maret 2024 13:01
Pencuri dengan modus "check in" hotel terancam tujuh tahun penjara
Senin, 29 Januari 2024 19:06
Sindikat pencuri motor pakai atribut ojol di Kemayoran resahkan warga
Senin, 15 Januari 2024 11:04
Apes, seorang pemuda jadi korban kekerasan saat berkemah di Pantai Rambang Lombok Timur
Selasa, 9 Januari 2024 13:49
Komplotan pencuri gabah di Lombok Tengah terekam CCTV
Selasa, 9 Januari 2024 9:07
Polres Majene Sumbar menangkap tiga pelaku pencuri ternak
Minggu, 17 Desember 2023 5:26