Buron satu tahun, pelaku pencurian di cafe kawasan Kuta Lombok Tengah ditangkap polisi

id Pencuri

Buron satu tahun, pelaku pencurian di cafe kawasan Kuta Lombok Tengah ditangkap polisi

Pelaku

Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Pelaku pencurian, SR (22), warga Dusun Ebunut Desa Kuta Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah, ditangkap polisi setelah sempat buron sekitar satu tahun. 

Kepala Kepolisian Sektor Kuta Polres Lombok Tengah Iptu Muh Fajri mengatakan aksi pencurian tersebut terjadi sekitar tanggal 5 Desember 2019 di Cafe Soker Dusun Ujung Desa Kuta Kecamatan Pujut milik korban Lalu Sumaili. 

Atas peristiwa itu korban mengaku kehilangan barang-barangnya berupa dua salon, satu mic wireless, satu mixer dan satu ampli. 

"Kejadiannya di Cafe Soker pada akhir tahun 2019 lalu, tepatnya tanggal 5 Desember," kata Fajri.

Berdasarkan laporan korban itu, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengantongi identitas tersangka. Saat mengetahui keberadaan tersangka itulah, petugas kemudian menciduknya.

"Pelaku ditangkap di rumahnya," terangnya. 

Barang bukti berupa dua salon, mic wireless, mixer dan ampli sudah berhasil diamankan terlebih dulu saat dilakukan penangkapan terhadap tiga pelaku yang lain. Kini pelaku sudah diamankan di Polsek Kuta guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

"Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP ancaman hukuman penjara tujuh tahun," katanya.