KPK mengungkap eks bendahara jadi tersangka suap dana operasional Papua

id Komisi Pemberantasan Korupsi,Kasus Suap Dana Operasional Papua,Kasus Korupsi Pemprov Papua,Dius Enumbi

KPK mengungkap eks bendahara jadi tersangka suap dana operasional Papua

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo. (ANTARA/Rio Feisal)

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua Dius Enumbi telah ditetapkan sebagai tersangka.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa Dius Enumbi menjadi tersangka kasus dugaan suap dana penunjang operasional, serta program peningkatan pelayanan kedinasan kepala dan wakil kepala daerah Pemerintah Provinsi Papua.

“Perkara ini, tersangkanya atas nama Dius Enumbi,” ujar Budi saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Selasa.

Baca juga: Herry Jung tak berkomentar usai diperiksa KPK selama 11 jam

Sebelumnya, ANTARA mencoba mengonfirmasi kepada Budi mengenai pemanggilan dua staf Ocean Apartment berinisial RS dan AH sebagai saksi kasus tersebut pada Selasa (27/5), dan kaitannya dengan kasus lain yang sempat menjerat mantan Gubernur Papua Lukas Enembe. Budi lantas mengungkapkan bahwa perkara tersebut telah menetapkan Dius Enumbi sebagai tersangka.

Baca juga: KPK dalami kasus PLTU 2 Cirebon sesuai dengan permohonan

“Kaitannya sama Lukas Enembe, yang dana operasional itu,” katanya menambahkan.

Sebelum memanggil dua staf Ocean Apartment pada Selasa (27/5), KPK terakhir kali memanggil saksi untuk penyidikan kasus tersebut pada 17 Maret 2025. Pada saat itu, Presiden Direktur PT RDG Airlines Gibrael Isaak dipanggil oleh penyidik KPK sebagai saksi kasus tersebut.

Sementara untuk penggeledahan, KPK terakhir kali menggeledah Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Papua dalam rangka pengumpulan alat bukti kasus tersebut pada 4 November 2024.


Pewarta :
Editor: I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.