Mataram (ANTARA) - Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat Indah Dhamayanti Putri menanggapi soal pemberhentian 11 kepala organisasi perangkat daerah dari jabatannya, sebagai dampak dari penerapan Peraturan Daerah tentang Struktur, Organisasi, dan Tata Kelola.
Indah mengatakan langkah pemberhentian tersebut bersifat sementara sembari menunggu pertimbangan teknis (pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Ini kan kita masih menunggu pertek. Masih ada proses lagi," ujar Indah kepada wartawan usai menghadiri rapat paripurna DPRD Provinsi NTB di Mataram, Selasa.
Mengenai alasan pemberhentian 11 kepala OPD di lingkungan Pemprov NTB itu, Wagub meminta awak media menanyakan hak tersebut kepada Gubernur Lalu Muhamad Iqbal.
"Tanya Pak Gubernur saja, kan nanti ada lanjutannya," kata Indah.
Sebelumnya, Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal mengukuhkan dan melantik pejabat berdasarkan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) baru pada Jumat (2/1).
Dampak dari penerapan SOTK baru tersebut, sebanyak 11 kepala OPD atau pejabat eselon II di lingkungan Pemprov NTB harus kehilangan jabatan.
Dalam SOTK yang baru, sejumlah OPD dihapus dan digabung sehingga pejabat yang menempati posisi kepala OPD sebelumnya kehilangan jabatan.
Kemudian, Gubernur Lalu Muhamad Iqbal menunjuk pelaksana tugas kepala OPD sesuai SOTK yang baru.
Ada sejumlah OPD yang mengalami perubahan nama berdasarkan SOTK baru, di antaranya Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) yang sebelumnya bernama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Kemudian, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Biro Hukum dan HAM, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) yang sebelumnya Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda).
Sedangkan sejumlah OPD yang digabung sesuai SOTK baru, yaitu Dinas Pemuda dan Olahraga digabung ke Dinas Pendidikan menjadi Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga; Dinas Ketahanan Pangan digabung ke Dinas Pertanian dan Perkebunan menjadi Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan.
Selanjutnya, DP3AP2KB digabung ke Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan menjadi Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.
Kemudian, Biro Administrasi Pembangunan digabung ke Biro Perekonomian menjadi Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan; Biro Administrasi Pimpinan digabung ke Biro Umum menjadi Biro Umum dan Administrasi Pimpinan; serta Dinas Permukiman digabung ke Dinas PUPR menjadi Dinas PUPR dan Permukiman.