KPK dalami kasus PLTU 2 Cirebon sesuai dengan permohonan

id Komisi Pemberantasan Korupsi,Kasus Suap Izin PLTU Cirebon

KPK dalami kasus PLTU 2 Cirebon sesuai dengan permohonan

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (27/5/2025). (ANTARA/Rio Feisal)

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan bahwa penyidik lembaga antirasuah itu mendalami kasus dugaan suap izin Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 2 di Cirebon, Jawa Barat, sesuai dengan permohonan jaksa di Korea Selatan (Korsel).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan pernyataan tersebut ketika mengungkapkan hasil pemeriksaan saksi, yakni aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Cirebon Rita Susana Supriyanti.

“Saksi hadir, dan didalami terkait permasalahan yang timbul saat proses pembangunan PLTU 2 Cirebon. Hal tersebut sejalan dengan permohonan jaksa dari Korea Selatan yang menghendaki KPK untuk mendalami hal tersebut,” ujar Budi di Jakarta, Selasa.

Selain Rita, KPK sempat mendalami masalah yang muncul dalam pembangunan PLTU 2 di Cirebon saat memeriksa mantan Presiden Direktur PT Cirebon Energi Prasarana (CEPR) yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Pengembangan Profesi, Heru Dewanto, sebagai saksi pada Rabu (14/5).

Sebelumnya, KPK mengaku intens berkoordinasi dengan aparat penegak hukum Korsel terkait kasus tersebut.

Baca juga: KPK usut teknis permintaan uang kepada agen TKA

“KPK intens berkoordinasi dengan pihak aparat penegak hukum di Korea Selatan ya, melalui Kemenkum (Kementerian Hukum), MOJ juga atau Ministry of Justice di Korea Selatan,” ujar Budi saat menjabat anggota Tim Juru Bicara KPK, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (5/5). Selain itu, dia mengungkapkan bahwa warga negara Korsel telah diperiksa sebagai saksi kasus tersebut, yakni pada Februari 2025.

Baca juga: KPK sebut kasus Kemenaker terjadi sejak 2019

“Pemeriksaannya dilakukan di Kantor Kejaksaan Seoul Central, dan dilakukan oleh Jaksa Korea Selatan dengan didampingi penyidik KPK,” kata Budi saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Selasa (6/5).

Kasus suap izin PLTU 2 Cirebon merupakan pengembangan perkara operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 24 Oktober 2018. Untuk kasus tersebut, KPK pada 15 November 2019 menetapkan General Manager Hyundai Engineering and Construction Herry Jung, dan Direktur Utama PT Kings Property Indonesia Sutikno sebagai tersangka kasus tersebut.


Pewarta :
Editor: I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.