Sebanyak 11 jaksa kawal sidang korupsi mantan Bupati Lombok Barat Zaini Arony

id zaini arony, sidang perdana, jaksa penuntut umum, korupsi lcc, pengadilan mataram,mantan bupati lombok barat

Sebanyak 11 jaksa kawal sidang korupsi mantan Bupati Lombok Barat Zaini Arony

Mantan Bupati Lombok Barat Zaini Arony (kedua kiri) yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kerja sama pemanfaatan aset dalam bentuk pembangunan mal Lombok City Center (LCC) tiba di kantor Kejari Mataram, NTB, Kamis (15/5/2025). ANTARA FOTO/Dhimas Budi Pratama/sgd/YU

Mataram (ANTARA) - Sebanyak 11 jaksa di wilayah tugas Nusa Tenggara Barat mengawal sidang mantan Bupati Lombok Barat Zaini Arony dalam perkara korupsi aset lahan untuk pembangunan pusat perbelanjaan Lombok City Center (LCC).

Juru Bicara Kejaksaan Tinggi NTB Efrien Saputera di Mataram, Rabu, menyampaikan 11 jaksa yang akan bertindak sebagai penuntut umum dalam perkara ini merupakan gabungan dari wilayah tugas Kejati NTB dan Kejari Mataram.

"Iya, ada 11 jaksa gabungan dari Kejati NTB dan Kejari Mataram yang ditugaskan untuk mengawal proses penuntutan di pengadilan," kata Efrien.

Adapun 11 jaksa yang bertugas sebagai penuntut umum dalam perkara Zaini Arony adalah I. A. K. Yustika Dewi, Mila Melinda, Baiq Ira Mayasari, Hendarsyah Yusuf Permana, Mardiyono, Sahdi, Dian Purnama, Edi Wansen, Ema Muliawati, Hasan Basri, dan Lusiana Bida.

Nama-nama jaksa ini juga tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Mataram.

Baca juga: Mantan Bupati Lombok Barat ajukan penangguhan penahanan

Efrien mengatakan pihaknya telah mendaftarkan perkara yang menyeret Zaini Arony bersama dua orang tersangka lain ini ke Pengadilan Negeri Mataram.

"Jadi, perkaranya sudah kami daftarkan di Pengadilan Negeri Mataram. Sidang perdana ditetapkan Selasa (10/6) pekan depan," ujarnya.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Kelik Trimargo membenarkan adanya pendaftaran perkara tersebut dan ketua pengadilan sudah menetapkan agenda sidang perdana dan susunan majelis hakim untuk tiga terdakwa.

"Untuk susunan majelis hakimnya semua sama. Pak Ketua Pengadilan Negeri Mataram Ary Wahyu Irawan sendiri yang menjadi hakim ketuanya. Untuk hakim anggotanya, ada Pak Lalu Moh. Sandi Iramaya dan Pak Fadhli Hanra," kata Kelik.

Selain Zaini Arony, dua terdakwa lain yang akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan pada hari Selasa (10/6) adalah Isabel Tanihaha dan Lalu Azril Sopandi.

Baca juga: Penuntut umum lanjutkan penahanan tiga tersangka kasus korupsi LCC NTB

Isabel Tanihaha merupakan mantan Direktur PT Bliss Pembangunan Sejahtera dari pihak pengelola aset dan Lalu Azril Sopandi merupakan mantan Direktur PT Patut Patuh Patju (Tripat) dari pihak Perusahaan Daerah Lombok Barat yang melakukan penandatanganan kerja sama dengan PT Bliss Pembangunan Sejahtera.

Dalam tahap penuntutan ini kejaksaan sudah menitipkan penahanan terhadap Zaini Arony dan Isabel Tanihaha. Untuk Zaini dititipkan di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Praya, Kabupaten Lombok Tengah, dan Isabel Tanihaha di Lapas Perempuan Kelas III Mataram.

Untuk Lalu Azril Sopandi tidak dilakukan penahanan oleh jaksa penuntut umum karena yang bersangkutan masih berstatus narapidana atas perkara pertama dari persoalan LCC.

Jaksa menetapkan ketiganya sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi dalam kerja sama operasional (KSO) pemanfaatan aset Pemerintah Kabupaten Lombok Barat berupa lahan seluas 8,4 hektare yang menjadi lokasi bangunan bekas pusat perbelanjaan Lombok City Center (LCC) tahun 2013.

Baca juga: Kejati NTB serahkan tiga tersangka korupsi aset LCC ke penuntut umum

Kejati NTB dalam penanganan kasus ini juga telah menyita objek perkara dugaan korupsi dalam KSO pemanfaatan aset Pemkab Lombok Barat berupa lahan seluas 8,4 hektare yang terdiri dari dua sHGB, yang menjadi lokasi bangunan bekas pusat perbelanjaan LCC di pinggir jalan utama provinsi di wilayah Gerimak, Kabupaten Lombok Barat.

Dasar pihak kejaksaan menyita aset yang masih dalam status agunan di Bank Sinarmas itu mengacu pada aturan bahwa aset pemerintah yang menjadi agunan di bank sudah merupakan suatu perbuatan melawan hukum.

Untuk kerugian keuangan negara dalam kasus ini, kejaksaan merilis sedikitnya Rp39 miliar berdasarkan hasil audit akuntan publik.

Dalam penetapan tersangka, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Kejati NTB: Tidak ada penangguhan penahanan mantan Bupati Lombok Barat
Baca juga: Puluhan tokoh agama jadi penjamin pengalihan status penahanan Zaini Arony
Baca juga: Mantan Bupati Lombok Barat ditahan di Rutan Praya

Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.