Enam aktivis perusak mobil dinas ditahan di Rutan Polda NTB

id kasus perusakan, mobil dinas, polres bima, penitipan penahanan, polda ntb, unjuk rasa,Aktivis mahasiswa,Bima,Rutan

Enam aktivis perusak mobil dinas ditahan di Rutan Polda NTB

Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo (kedua kiri) menunjukkan tersangka dalam giat konferensi pers kasus perusakan mobil dinas saat aksi unjuk rasa di Mapolres Bima, NTB, Sabtu (31/5/2025). (ANTARA/Adi Ardiansyah)

Mataram (ANTARA) - Penyidik Kepolisian Resor Bima menitip penahanan enam aktivis yang diduga merusak mobil dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) Kabupaten Bima di Ruang Tahanan Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat.

"Iya, hari ini enam tersangka dibawa dan dititipkan ke Polda NTB," kata Kepala Polres Bima AKBP Eko Sutomo dalam keterangan tertulis yang diterima di Mataram, Sabtu.

Adapun inisial tersangka dari enam aktivis yang berstatus mahasiswa tersebut adalah MH (23), DDY (18), FD (19), ES (23), AD (18), dan MA (24).

Dia menyampaikan bahwa penitipan tersangka ini bukan sekaligus menyerahkan penanganan ke Polda NTB, melainkan penyidikan kasus tetap berjalan di bawah penanganan Satreskrim Polres Bima.

Baca juga: Gelar aksi PPS, Enam aktivis mahasiswa di Bima jadi tersangka

AKBP Eko turut menyampaikan bahwa rangkaian penyidikan masih terus berjalan. Tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka tergantung dari kelengkapan alat bukti.

Dia menyatakan, penetapan enam tersangka dalam kasus ini berjalan sesuai prosedur hukum. Penyidik telah menemukan sedikitnya dua alat bukti yang menguatkan dugaan pelanggaran pidana di lapangan.

Dugaan tersebut berkaitan dengan Pasal 170 ayat (1) ke-1 KUHP tentang perusakan secara bersama-sama dan/atau Pasal 212 KUHP tentang melawan petugas saat menjalankan tugas.

Baca juga: Enam aktivis mahasiswa Bima tersangka perusak mobil dinas dibawa ke Polda NTB

Aksi perusakan mobil dinas terjadi saat para tersangka bersama kelompok massa menggelar aksi unjuk rasa menuntut pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa (PPS) di sekitar Bandara Sultan Muhammad Salahuddin Bima, Rabu (28/5). Mobil dinas yang dikendarai Plt Kepala Disnakeswan Bima Joko Agus Guyanto itu melintas di jalan dekat massa menggelar aksi unjuk rasa.

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya tidak mempersoalkan aksi penyampaian aspirasi tersebut. Namun demikian, penyampaian aspirasi harus berjalan dengan mematuhi aturan tanpa mengganggu ketertiban umum hingga merusak fasilitas publik.

"Kami tidak persoalkan mereka demonstrasi. Saat mereka demonstrasi kami tetap kawal. Yang menjadi persoalan adalah mereka melakukan aksi perusakan," ujarnya.

Baca juga: Terpopuler: Arsenal datangkan Benjamin, enam aktivis mahasiswa Bima tersangka perusak mobil dinas, hingga cara daftar peserta Color Run Sembalun

Pewarta :
Editor: I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.