Mataram (ANTARA) - Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat Kombes Pol. Syarif Hidayat menyebut ada sembilan orang berpotensi menjadi tersangka kasus perusakan rumah Brigadir Rizka Sintiani, istri sekaligus tersangka pembunuhan suaminya, Brigadir Esco Faska Rely.
"Ada sembilan calon tersangkanya, kami sudah panggil mereka," kata Kombes Pol. Syarif di Mataram, Jumat.
Ia menegaskan bahwa pemanggilan ini bagian dari langkah akhir penyidikan menuju tahap penetapan tersangka, mengingat seluruh kelengkapan alat bukti telah rampung.
Baca juga: Polda NTB lacak pelaku perusakan rumah Brigadir Rizka dari rekaman video
Adapun bukti penguat dalam kasus ini berkaitan dengan keterangan saksi dari kalangan warga dan polisi yang berada di lokasi saat aksi perusakan, serta pendapat ahli dari Laboratorium Forensik Polda Bali.
"Dari situ, kami juga identifikasi siapa saja terduga yang melakukan perusakan," ujarnya.
Dalam penyidikan kasus ini, bukti yang telah rampung mengarah pada dugaan pelanggaran Pasal 170 KUHP.
Baca juga: Dua kerabat Brigadir Rizka ajukan praperadilan terkait penetapan tersangka
Aksi perusakan ini disinyalir dilakukan oleh sekelompok warga karena motif rasa belum puas dengan hasil penyidikan kepolisian yang saat itu belum mengungkap peran tersangka selain Brigadir Rizka dalam kasus pembunuhan Brigadir Esco.
Kesan lamban melihat adanya peran orang lain dari penanganan di kepolisian tersebut memicu aksi yang masuk dalam perbuatan anarkis ini.
Tidak lama usai aksi tersebut terjadi, penyidik Polres Lombok Barat mengumumkan peran tersangka lain sebanyak empat orang dengan tiga di antaranya kerabat Brigadir Rizka dan satu lagi merupakan sahabat dari almarhum Esco.
Baca juga: Polda NTB: Kasus pelanggaran etik Brigadir Rizka masih tahap pemberkasanBaca juga: Polisi tetapkan empat tersangka baru kasus pembunuhan Brigadir Esco
Baca juga: Polda NTB tindaklanjuti perusakan rumah istri Brigadir Esco
Baca juga: Polisi tindaklanjuti aksi warga rusak rumah istri Brigadir Esco
