Polda NTB: Kasus pelanggaran etik Brigadir Rizka masih tahap pemberkasan

id brigadir rizka, pembunuhan polisi, brigadir esco, pelanggaran etik polri, polda ntb

Polda NTB: Kasus pelanggaran etik Brigadir Rizka masih tahap pemberkasan

Tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Esco Faska Rely, Brigadir Riska Sintiani (tengah) menjalani rekonstruksi di rumahnya, Desa Jembatan Gantung, Lombok Barat, NTB, Senin (29/9/2025). (ANTARA FOTO/Dhimas Budi Pratama/rwa)

Mataram (ANTARA) - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menyampaikan bahwa kasus pelanggaran etik Brigadir Rizka Sintiani terkait dugaan pembunuhan terhadap suaminya, Brigadir Esco Faska Rely masih berjalan di tahap pemberkasan.

"Masih dilengkapi dan masih tahap pemeriksaan Propam (bidang profesi dan pengamanan)," kata Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol. Mohammad Kholid di Mataram, Selasa.

Dia menjelaskan bahwa penanganan terkait pelanggaran etik ini sama halnya dengan kasus pidana, ada rangkaian pemeriksaan dan pembuktian untuk kebutuhan sidang etik.

"Nanti kalau sudah lengkap, hasil sidang etik akan disampaikan," ucapnya.

Terkait adanya dugaan pelanggaran yang mengarah pada Pasal 17 ayat (3) Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, Kholid memilih untuk tidak menanggapi sebelum ada hasil akhir pada bidang Propam.

"Nanti hasil pemeriksaan kalau sudah selesai kami sampaikan," ujar dia.

Baca juga: Polisi terapkan pasal pembunuhan berencana dalam kasus Brigadir Esco

Brigadir Rizka dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir Esco telah berstatus tersangka bersama empat orang lainnya, baik orang tua dan adiknya berinisial SA, PA, DR, dan NU.

Para tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat (1) KUHP atau Pasal 221 KUHP tentang perbuatan menghalang-halangi penyidikan.

Kini empat tersangka bersama Brigadir Rizka telah menjalani penahanan penyidik. Perampungan berkas menjadi tahap lanjutan penyidikan.

Kepolisian mendapatkan peran empat tersangka baru ini bermula dari hasil rekonstruksi kasus di rumah almarhum pada Senin (29/9). Muncul dua pria mengenakan kalung dengan identitas Mr. X.

Ketika itu, tersangka Brigadir Rizka menolak untuk melanjutkan adegan saat jenazah Brigadir Esco berpindah dari kamar belakang rumah menuju kebun belakang rumah yang menjadi lokasi penemuan warga.

Jenazah Brigadir Esco ditemukan meninggal dalam keadaan leher terjerat tali yang terikat pada sebatang pohon kecil. Kejadian itu berlangsung di Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, Kabupaten Lombok Barat.

Baca juga: Begini motif pembunuhan Brigadir Esco di Lombok Barat
Baca juga: Polisi tetapkan empat tersangka baru kasus pembunuhan Brigadir Esco
Baca juga: Polda NTB tindaklanjuti perusakan rumah istri Brigadir Esco
Baca juga: Polisi tindaklanjuti aksi warga rusak rumah istri Brigadir Esco

Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.