Polisi terapkan pasal pembunuhan berencana dalam kasus Brigadir Esco

id brigadir esco, pasal pembunuhan berencana, penerapan pasal, polres lombok barat

Polisi terapkan pasal pembunuhan berencana dalam kasus Brigadir Esco

Tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Esco Faska Rely, Brigadir Riska Sintiani (tengah) menjalani rekonstruksi di rumahnya, Desa Jembatan Gantung, Lombok Barat, NTB, Senin (29/9/2025). ANTARA FOTO/Dhimas Budi Pratama/rwa

Mataram (ANTARA) - Penyidik Kepolisian Resor Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, menerapkan pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana dalam penetapan lima orang tersangka kasus pembunuhan Brigadir Esco Faska Rely.

"Selain pasal pidana umum 340 KUHP, kami juga terapkan Pasal 338 KUHP dan Undang-Undang PKDRT (Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga)," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Barat Ajun Komisaris Polres Lalu Eka Arya Mardiwinata dalam keterangannya di Mataram, Jumat.

Penerapan pasal tersebut, jelas dia, khusus untuk tersangka Brigadir Rizka Sintiani, yang merupakan istri dari almarhum Esco.

Baca juga: Begini motif pembunuhan Brigadir Esco di Lombok Barat

Untuk empat tersangka lain yang merupakan keluarga dari Brigadir Rizka, yakni berinisial SA, PA, DR, dan NU, penyidik menerapkan Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat (1) KUHP atau Pasal 221 KUHP tentang perbuatan menghalang-halangi penyidikan (obstruction of justice).

"Modus operandi mereka (empat tersangka) menghilangkan jejak di TKP (lokasi kejadian) serta membantu tersangka RS (Rizka Sintiani)," ujarnya.

Penangkapan empat tersangka yang muncul dari pengembangan penyidikan ini berlangsung pada 15 Oktober 2025.

Baca juga: Polisi tetapkan empat tersangka baru kasus pembunuhan Brigadir Esco

Kini empat tersangka bersama Brigadir Rizka telah menjalani penahanan penyidik. Perampungan berkas menjadi tahap lanjutan penyidikan.

Kepolisian mendapatkan peran empat tersangka baru ini bermula dari hasil rekonstruksi kasus di rumah almarhum pada Senin (29/9). Muncul dua pria mengenakan kalung dengan identitas Mr. X.

Ketika itu, tersangka Brigadir Rizka menolak untuk melanjutkan adegan saat jenazah Brigadir Esco berpindah dari kamar belakang rumah menuju kebun belakang rumah yang menjadi lokasi penemuan warga.

Jenazah Brigadir Esco ditemukan meninggal dalam keadaan leher terjerat tali yang terikat pada sebatang pohon kecil. Kejadian itu berlangsung di Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, Kabupaten Lombok Barat.

Baca juga: Polda NTB tindaklanjuti perusakan rumah istri Brigadir Esco
Baca juga: Polisi tindaklanjuti aksi warga rusak rumah istri Brigadir Esco

Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.