Mataram (ANTARA) - Dua terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat atas putusan pengadilan tingkat pertama.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Kelik Trimargo di Mataram, Selasa, membenarkan adanya pengajuan upaya hukum lanjutan dua terdakwa bernama I Made Yogi Purusa Utama dan I Gde Aris Chandra Widianto.

"Iya, keduanya baru menyatakan banding. Memori bandingnya belum masuk," katanya.

Atas adanya pengajuan banding kedua terdakwa, Kelik menyampaikan bahwa pihak jaksa penuntut umum (JPU) juga mengajukan hal serupa.

"JPU juga mengajukan banding," ujar dia.

Baca juga: Dua terdakwa pembunuh Brigadir Nurhadi divonis 8 dan 14 tahun

Suhartono mewakili tim penasihat hukum Made Yogi turut membenarkan bahwa pihaknya telah mengajukan hal tersebut.

"Tinggal memori banding belum, ini masih kami susun," ucapnya.

Ia mengatakan, banyak pertimbangan kliennya sehingga mengajukan upaya hukum lanjutan. Menurut dia, dalam rangkaian persidangan tidak ada fakta secara nyata yang mengungkap kliennya membunuh Brigadir Nurhadi.

Baca juga: Kasus Brigadir Nurhadi, Kompol Yogi resmi dipecat Polda NTB

Suhartono pun meyakinkan bahwa pihaknya akan menuangkan seluruh pertimbangan tersebut dalam memori banding.

Lalu Moh. Sandi Iramaya sebagai ketua majelis hakim dalam sidang putusan pada pengadilan tingkat pertama menjatuhkan pidana hukuman 14 tahun penjara terhadap Made Yogi.

Hakim dalam putusan menyatakan Made Yogi terbukti bersalah melakukan pembunuhan dan perintangan penyidikan.

Untuk terdakwa Aris Chandra, hakim menjatuhkan pidana hukuman delapan tahun penjara dengan menyatakan terdakwa terbukti melakukan penganiayaan berat.

Baca juga: Kasus Brigadir Nurhadi, PH: Tuntutan jaksa tak berdasar Fakta

Baca juga: Kasus Brigadir Nurhadi, Jaksa tuntut terdakwa dihukum 8 dan 14 Tahun

Baca juga: Kasus Brigadir Nurhadi, Banding Kompol Yogi ditolak Mabes Polri



Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2026