Denpasar (ANTARA) - Pakar Hukum Pidana Universitas Brawijaya Malang Prof. Dr. Prija Djatmika yang dihadirkan sebagai ahli dalam sidang gugatan tersangka Kepala Kanwil BPN Bali Made Daging menyebutkan kasus tersebut hanya kesalahan administrasi, bukan merupakan tindak pidana.
"Ini perbuatan administrasi, bukan persoalan pidana karena tidak ada perbuatan materil yang bisa dibuktikan misalnya 'tolong dikeluarkan', 'tolong disimpan', 'tolong dihilangkan'. Itu baru sengaja, bukan kelalaian," kata dia.
Hal itu mengemuka saat hadir sebagai ahli dalam persidangan praperadilan atas penetapan tersangka Kepala Kanwil BPN Bali Made Daging oleh Polda Bali di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa.
Dalam keterangannya di hadapan Majelis Hakim Ketut Somanasa, Prof. Prija mengatakan penetapan tersangka sah jika ada perbuatan materil yang dilakukan oleh pemohon Made Daging yang menjabat sebagai Kepala Kanwil BPN Bali untuk tidak menjaga keutuhan dan keselamatan arsip yang menjadi objek perkara.
Ahli menjelaskan unsur 'setiap orang' dalam Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 tahun 2009 tentang Kearsipan (UU Kearsipan) yang menjerat Made Daging sebagai tersangka, bukan siapa saja dalam artian yang luas, tetapi siapa yang bertanggung jawab untuk menjaga keutuhan arsip itu.
Dalam perkara Kepala Kanwil BPN Bali, kata ahli, Termohon Polda Bali harus melihat dengan teliti siapa yang bertanggung jawab terhadap arsip yang dimaksud dalam objek perkara itu karena dalam BPN ada pegawai yang bertugas untuk menjaga arsip yang telah diberikan tugas oleh Kepala BPN yang mana dalam hukum pidana disebut tanggung jawab delegasi.
"Kalau Kepala BPN dibebankan tanggung jawab ini di dalam hukum pidana, ada tanggung jawab delegasi. Ini sudah didelegasikan kepada siapa, pegawainya siapa. Kalau dia sudah mendelegasikan ke anak buahnya, maka tidak bisa dibebankan kepada kepalanya," kata dia.
Prof. Prija mencontohkan kasus larinya tahanan dari kantor polisi. Yang ditindak dalam hal itu adalah kepala tahanan, bukan Kapolresnya. Kapolres hanya dibebankan tanggung jawab administrasi, tetapi yang bertanggung jawab penuh adalah kepala tahanan karena ada tugas yang sudah didelegasikan kepada dia.
Dia menguraikan Badan Pertahanan Negara merupakan korporasi yang sangat besar dan mengurus banyak arsip pertanahan. Lain soal kalau ada perintah dari Kepala BPN untuk melakukan sesuatu terhadap arsip yang dimaksud.
"BPN ini kan korporasi. Apa mungkin semua arsip se Bali menjadi tanggung jawab kepala BPN? Kan nggak mungkin. Tetapi kalau dia memerintahkan arsip ini jangan dikeluarkan, tidak dijaga keutuhannya, dibiarkan hilang, tidak selamat, karena ada perintah maka pasal ini terpenuhi," kata dia.
Baca juga: Buronan red notice Rumania nikahi WNI kabur ke Bali
Karena itu, ahli menggaris bawahi sidang praperadilan tersebut harus bisa membuktikan dua alat bukti yang menyatakan ada keterlibatan langsung Kepala Kanwil BPN Bali dalam menghilangkan atau tidak menjaga keutuhan arsip. Sebab kalau tidak, pasal yang diterapkan kepada pemohon tidak terpenuhi. Jika tidak terpenuhi, maka status tersangka harus gugur demi hukum dan keadilan.
"Praperadilan ini harus bisa membuktikan kepala BPN ada niat untuk menghilangkan, tidak menjaga kearsipan. Kalau tidak ada bukti kesengajaan, perintah, surat tertulis , keputusan yang membuat arsip tersebut tidak aman baru terpenuhi pasal itu," ungkapnya.
Setelah memberikan keterangan tersebut, Kuasa Hukum Made Daging, yakni Gede Pasek Suardika memberikan pertanyaan kepada ahli untuk menginformasi kesaksiannya.
"Jadi, harus ada perintah langsung?," tanya Pasek Suardika.
Baca juga: Kepala Kanwil BPN Bali Made Daging tetap bekerja meski status tersangka
"Iya. Dia harus jadi pelaku materil. Kalo sudah didelegasikan kepada pegawainya, tanggung jawabnya tidak pada dia," jawab ahli.
Sementara itu, Ahli Hukum Tata Negara dari Universitas Atma Jaya Dr. Benediktus Hestu Cipto Handoyo pada pokoknya memberikan keterangan perkara ini seharusnya tidak langsung diarahkan ke proses pidana.
Ia menilai persoalan tersebut merupakan masalah administrasi pemerintahan yang diselesaikan melalui tahapan administratif terlebih dahulu.
“Penetapan tersangka seharusnya tidak langsung ke tindak pidana, karena ini adalah masalah administrasi. Pidana itu merupakan ultimum remedium,” kata Heru.
Hestu Cipta juga mempertanyakan penggunaan jalur pidana dalam setiap permasalahan administrasi pemerintahan.
“Kalau semua kasus langsung diproses secara pidana, lalu apa gunanya hukum administrasi negara dan hukum tata negara?" katanya.
Pewarta : Rolandus Nampu
Editor:
I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026