Polda NTB klarifikasi terkait peran Kompol W di pembunuhan Brigadir Esco

id kompol w, kasus pembunuhan polisi, brigadir rizka, brigadir esco, polda ntb, polres lobar

Polda NTB klarifikasi terkait peran Kompol W di pembunuhan Brigadir Esco

Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol. Syarif Hidayat. (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat memberikan klarifikasi terkait adanya dugaan peran dan keterlibatan seorang perwira berpangkat Komisaris Polisi (Kompol) dengan inisial W dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir Esco Faska Rely.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Pol. Syarif Hidayat di Mataram, Jumat, mengatakan bahwa inisial W tersebut kali pertama muncul dalam keterangan tersangka Amaq Saiun yang pertama kali menemukan jenazah Brigadir Esco dan masih kerabat dekat dari istri almarhum Brigadir Esco, yakni Brigadir Rizka.

"Yang setahu kami, pada saat pemeriksaan tersangka Amaq Saiun, pada saat jenazah Esco ditemukan kali pertama, Amaq Saiun langsung mendatangi rumahnya Rizka untuk segera menghubungi Wira namanya, itu anggota Polsek Sekotong, angkatan mereka," katanya.

Baca juga: Penanganan kasus pembunuhan Brigadir Esco ditarget tuntas tahun ini

Tujuan Amaq Saiun meminta agar menghubungi Wira untuk membantu cek jenazah yang ditemukan dalam kondisi leher terikat di sebatang pohon kecil di kebun belakang rumah Brigadir Rizka.

Jenazah yang pada akhirnya diketahui Brigadir Esco itu pada awalnya tidak dapat dikenali Amaq Saiun karena kondisi wajahnya yang sudah rusak.

"Jadi, Amaq Saiun ini minta hubungi Wira untuk memberi tahu, coba dicek siapa yang ditemukan gantung diri. Itu yang saya ketahui dari pemeriksaan," ujarnya.

Selain itu, polisi juga sudah berupaya menelusuri anggota Polda NTB dan jajaran yang memiliki inisial W dengan pangkat perwira menengah tersebut.

"Sepengetahuan kami yang di polda, Kompol W itu enggak ada. Kalau di polres, nanti kami konfirmasi," ucap dia.

Baca juga: Polda NTB belum temukan keterlibatan perwira di pembunuhan Brigadir Esco

Syarif menjelaskan bahwa untuk mengungkap peran pelaku dalam sebuah perkara, harus tetap mendasar pada kelengkapan bukti sesuai yang diatur dalam Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) perihal kebutuhan alat bukti.

"Kita tidak bisa menyangka-nyangka, menuduh-nuduh atau pun kita hanya berdasarkan katanya-katanya yang tidak disertai dengan bukti," ujarnya.

Ia pun berharap kepada masyarakat, jika ada memiliki bukti yang menguatkan informasi dugaan keterlibatan Kompol W dalam kasus ini agar disampaikan ke polisi.

"Jadi, kalau memang masyarakat atau pun dari pihak yang benar-benar memiliki fakta atau bukti baru adanya keterlibatan anggota, silakan, kami akan dalami, pasti itu," kata dia.

Lebih lanjut, Syarif turut menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang sudah memberikan informasi tersebut.

"Tetapi, untuk sementara ini dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Polres Lombok Barat bahwa terkait dengan Kompol W yang ramai-ramai disebutkan itu, belum ada disebutkan, baik oleh saksi atau pun tersangka itu sendiri, jadi belum ada yang menyinggung terkait dengan Kompol W yang disebut salah satu personel Polda NTB itu," ujarnya.

Baca juga: Begini peran enam tersangka perusakan rumah Brigadir Rizka

Dalam penanganan kasus ini, penyidik Polres Lombok Barat telah menetapkan Brigadir Rizka Sintiani, istri almarhum Esco sebagai tersangka bersama empat tersangka tambahan.

Empat tersangka tersebut bernama Paozi sahabat dari Brigadir Esco, Amaq Saiun bersama istrinya Nuraini dan adik sambung dari Brigadir Rizka bernama Deni.

Lima tersangka kini sudah ditahan penyidik. Untuk Brigadir Rizka yang lebih dahulu berstatus tersangka, menjalani penahanan di Dittahti Polda NTB. Sedangkan, empat tersangka lain menjalani penahanan di Rutan Polres Lombok Barat.

Kepolisian menargetkan kasus ini bisa tuntas sebelum akhir tahun 2025. Pemberkasan dan koordinasi dengan jaksa peneliti menjadi fokus penyidik dalam penyelesaian penanganan.

Baca juga: Sebanyak 12 pelaku baru kasus perusakan rumah Brigadir Rizka diidentifikasi

Baca juga: Polda NTB: Enam orang jadi tersangka perusakan rumah Brigadir Rizka

Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.