Mataram (ANTARA) - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat membeberkan peran enam tersangka dalam kasus dugaan perusakan rumah Brigadir Rizka Sintiani, istri sekaligus tersangka pembunuhan suaminya, Brigadir Esco Faska Rely.
"Jadi, dari penetapan yang kami lakukan, peran masing-masing tersangka sudah kami kantongi," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Pol. Syarif Hidayat dalam konferensi pers di Mapolda NTB, Mataram, Jumat.
Adapun peran enam tersangka dalam kasus ini, pertama adalah tersangka AL (20) berperan sebagai orang yang memprovokasi massa untuk melakukan aksi perusakan rumah.
"Sesuai peran, tersangka AL kami sangkakan Pasal 160 KUHP," ujarnya.
Baca juga: Sebanyak 12 pelaku baru kasus perusakan rumah Brigadir Rizka diidentifikasi
Kemudian, untuk tersangka WD (39), JN (52), BA (18), MH (20), dan DW (19), penyidik menerapkan sangkaan Pasal 170 KUHP juncto Pasal 406 KUHP.
"Pasal pidana yang kami terapkan untuk lima tersangka lainnya ini berkaitan dengan pelaku yang melakukan aksi perusakan," ujar dia.
Syarif mengatakan bahwa enam tersangka ini berasal dari Bonjeruk, Kabupaten Lombok Tengah, yang merupakan wilayah asal dari almarhum Brigadir Esco.
"Tetapi, enam tersangka ini tidak ada sangkut paut dengan keluarga almarhum Esco," ucapnya.
Baca juga: Polda NTB: Enam orang jadi tersangka perusakan rumah Brigadir Rizka
Lebih lanjut, Syarif menerangkan bahwa motif dari aksi perusakan ini berkaitan dengan penanganan kasus pembunuhan Brigadir Esco oleh Polres Lombok Barat.
"Motifnya sportifitas dan spirit, karena Esco berasal dari Bonjeruk. Pemicunya, ya terkait ada beberapa pelaku tambahan pembunuhan Esco yang saat itu belum ditangkap," ujar dia.
Lebih lanjut, Syarif menerangkan bahwa aksi perusakan ini tidak hanya dilakukan terhadap rumah Brigadir Rizka Sintiani yang berada di Dusun Nyiur Lembang, Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, Kabupaten Lombok Barat. Namun, juga rumah nenek Brigadir Rizka yang berada dekat dengan rumah Brigadir Rizka.
Kerugian akibat aksi yang tergolong anarkis tersebut telah mengakibatkan korban mengalami kerugian sedikitnya mencapai Rp200 juta.
Baca juga: Polda NTB tetapkan tersangka perusakan rumah Brigadir Rizka
Dalam pemberkasan, Syarif menegaskan bahwa penyidik akan mengelompokkan siapa saja tersangka maupun pelaku yang terlibat dalam aksi perusakan rumah Brigadir Rizka dan neneknya.
"Nanti akan kami klasterkan siapa yang merusak rumah Rizka, siapa yang rumah neneknya," ucapnya.
Kepolisian menetapkan enam tersangka dalam kasus ini dengan mengantongi alat bukti dari keterangan saksi yang berasal dari kalangan warga dan polisi yang berada di lokasi saat aksi perusakan, rekaman video, serta pendapat ahli dari Laboratorium Forensik Polda Bali.
Syarif menyatakan bahwa penyidikan kasus ini masih terus berkembang ke arah peran pelaku lain. Dari hasil pemeriksaan tersangka dan alat bukti, ada 12 pelaku lain yang turut terlibat.
"Peran yang 12 ini turut serta langsung dalam aksi perusakan. Ini masih kami identifikasi," ujar Syarif.
Baca juga: Sembilan orang berpotensi jadi tersangka perusakan rumah Brigadir Rizka
Baca juga: Polda NTB lacak pelaku perusakan rumah Brigadir Rizka dari rekaman video
