Lombok Timur (ANTARA) - Naas nasib Dua dari Empat pelaku pencuri burung yang dilakukan di wilayah Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) ditangkap polisi di rumahnya masing-masing.
"Dua dari empat pelaku yang ditangkap tersebut yaitu, MH (25) dan LH (18) keduanya warga Dusun Lengsang Bagek Desa Bagik Payung Kecamatan Suralaga," kata Kasat Reskrim Polres Lombok Timur AKP I Made Dharma Yulia Putra, Selasa.
Dikatakan, dalam penangkapan kedua pelaku, sejumlah barang bukti pun berhasil disita yaitu satu ekor burung murai batu beserta sangkarnya,serta satu ekor burung kecial, sepeda motor yang digunakan menjalankan aksinya.
"Barang bukti burung, belum sempat dijual para pelaku. Terhadap dua rekan pelaku lain yang masih buron, dalam pengejaran," katanya.
Baca juga: Polisi tangkap pencuri burung murai batu seharga Rp17 juta di Mataram
Terungkapnya kasus pencurian burung ini, sekalian viral di medsos, wajah pelakupun terekaman CCTV, yang langsung ditindak lanjuti.
"Hasil pemeriksaan sementara terhadap kedua pelaku, aksinya tidak hanya satu TKP, tetapi mereka beraksi dibanyak TKP," sebutnya.
Dan hasil aksinya mereka jual ke pasar burung.
"Dalam kasus ini kedua pelaku diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," katanya.
Terkait maraknya kasus pencurian belakangan ini, Kasat Reskrim mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap aksi kejahatan serupa.
"Kalau ada aktivitas yang mencurigakan di lingkungam sekitar segera lapor ke aparat terdekat," katanya.