Polisi tangkap pencuri burung murai batu seharga Rp17 juta di Mataram

id pencurian burung murai batu, murai batu seharga rp17 juta, polresta mataram

Polisi tangkap pencuri burung murai batu seharga Rp17 juta di Mataram

Kepolisian memeriksa tersangka kasus pencurian burung murai batu seharga Rp17 juta dengan turut menghadirkan barang bukti di Kantor Polresta Mataram, NTB, Selasa (8/10/2024). ANTARA/Dhimas B.P.

Mataram (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menangkap pencuri burung murai batu seharga Rp17 juta yang merupakan milik seorang karyawan honorer salah satu instansi pemerintahan.

Kepala Satreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama di Mataram, Selasa, membenarkan adanya penangkapan pelaku pencurian tersebut.

"Iya, dini hari tadi pelaku tertangkap dari tindak lanjut laporan korban yang mengaku harga burung murai batu miliknya ini bagus pernah juarai kontes murai batu sehingga harganya ditaksir sampai Rp17 juta," kata Kompol Yogi.

Pelaku pencurian tersebut berinisial RD asal Baturinggit, Kota Mataram. Polisi menangkapnya setelah identitas RD terungkap dari pemeriksaan rekaman CCTV yang terpasang di rumah korban, Sekarbela, Kota Mataram.

"Kejadiannya pada tanggal 4 Oktober 2024 dini hari. Pelaku ambil burung milik korban dengan cara melompat pagar rumah. Posisi korban saat itu sedang tidur," ujarnya.

Dari rekaman CCTV, kata dia, pelaku RD terlihat mengambil burung milik korban yang tergantung di plafon teras depan rumah.

"Burung milik korban dibawa pelaku dengan sangkarnya," ucap dia.

Selain RD, polisi juga menangkap dua pria lainnya berinisial FA dan ES. Keduanya punya peran berbeda.

Kasatreskrim menjelaskan bahwa peran FA dan ES ini terungkap dari pengembangan keterangan RD. Barang bukti burung beserta sangkarnya diamankan dari ES.

"Untuk FA ini yang menjualkan burung milik korban kepada seorang penadah berinisial ES. FA ini jual dengan sangkarnya seharga Rp800 ribu kepada ES. Keduanya turut kami amankan pagi tadi," ujarnya.

Lebih lanjut, Yogi menerangkan bahwa pihaknya sudah melakukan gelar perkara dengan menetapkan ketiganya sebagai tersangka.

Untuk RD disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, sedangkan FA dan ES dikenai Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang curian.

"Dari hasil pemeriksaan, RD mengaku sudah menghabiskan uang hasil penjualan burung milik korban untuk bayar utang Rp500 ribu dan sisanya untuk mabuk-mabukan," ucap dia.