Polda NTB tangkap komplotan pencurian uang Rp332 juta di sebuah toko

id komplotan pencurian, polda ntb, pencuri toko, dapur kita

Polda NTB tangkap komplotan pencurian uang Rp332 juta di sebuah toko

Petugas mengawal komplotan pencurian uang tunai Rp332 juta sebuah toko peralatan dapur dalam konferensi pers di Mapolda NTB, Mataram, Kamis (11/12/2025). ANTARA/Dhimas B.P.

Mataram (ANTARA) - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menangkap komplotan aksi pencurian uang tunai Rp332 juta yang tersimpan dalam laci sebuah toko peralatan dapur di Kota Mataram bernama "Dapur Kita".

"Dari tindak lanjut laporan pencurian yang sempat viral di media sosial ini, kami berhasil menangkap komplotannya yang berjumlah enam orang," kata Direktur Reserse Kriminal Polda NTB Kombes Pol. Syarif Hidayat di Mataram, Kamis.

Pelaku pencurian dalam kasus ini berinisial RH (28) dan ZS (28). Untuk empat orang lainnya berinisial A (52), MA (28), AR (44) dan AS (43) berperan sebagai penadah. Semua pelaku disebut berasal dari Kota Mataram.

Penadah dalam kasus ini juga turut diangkut kepolisian karena terlibat dalam aksi pencurian pada 31 Oktober 2025 di toko "AHA Store" yang menjual baju bekas.

"Kalau aksi di 'Dapur Kita', yang ambil uang ratusan juta itu di 8 Desember 2025. Kalau yang hilang di toko 'AHA Store' satu unit handphone dan uang tunai Rp5 juta," ujarnya.

Baca juga: Teror tiga hari, Pencuri 21 ponsel di rest area SPBU Lombok dibekuk polisi

Dari hasil identifikasi penyelidikan, komplotan pencuri yang beraksi di "AHA Store" sebanyak empat orang. Begitu juga aksi yang berlangsung di "Dapur Kita".

"Dua pelaku yang melakukan pencurian di 'Dapur Kita' itu juga ikut melakukan pencurian di AHA Store. Karena ada empat pelaku, jadi masih ada pelaku lain yang masih kita cari," ucap dia.

Namun, dari penangkapan komplotan ini kepolisian berhasil menyita barang curian termasuk uang tunai yang dicuri dari "Dapur Kita".

"Uang yang kami amankan Rp172 juta, handphone yang hilang, dan barang yang digunakan saat aksi, ada parang dan kendaraan," katanya.

Baca juga: Rampas HP di Lotim, pelaku asal Sumbawa Babak Belur dihakimi massa

Syarif mengatakan komplotan ini tercatat cukup lama beraksi. Ada sejumlah toko lain yang juga menjadi sasaran aksi mereka.

"Itu dari beberapa laporan yang masuk. Sebagian besar TKP, toko-toko di Kota Mataram, akan kami kembangkan semua," ucap dia.

Dari rangkaian penanganan, kepolisian menetapkan komplotan pencurian ini sebagai tersangka. Untuk pelaku pencurian RH dan ZS dijerat Pasal 1 ke-3, 4 dan 5 KUHP. Sedangkan empat penadah dikenakan Pasal 480 ayat (1) KUHP.

"Para pelaku sekarang sudah kami amankan di Rutan Polda NTB," ujarnya.

Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.