Pembobol mobil di Jakbar terancam penjara 7 tahun

id Pembobol mobil di tambora,Ancaman penjara pencuri,Kriminalitas Jakarta

Pembobol mobil di Jakbar terancam penjara 7 tahun

Petugas Polsek Tambora membekuk seorang pria berinisial AS (27) yang membobol pintu mobil pick up milik warga Tambora, Jakarta Barat, Jumat (1/8/2025). ANTARA/HO-Polres Jakbar

Jakarta (ANTARA) - Seorang pria berinisial AS (27) di Tambora, Jakarta Barat yang membobol pintu mobil pick up dan mengambil barang berharga di dalamnya, terancam penjara tujuh tahun.

Pelaku disangkakan dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, di mana ia tidak hanya mencuri barang milik korban, tetapi juga merusak pintu mobil.

"Kerugian yang dialami korban berupa (kerusakan) pintu mobil pick up carry senilai Rp3.700.000 dan kartu E-toll Rp285.000," kata Kanit Reskrim Polsek Tambora Iptu Sudrajat Djumantara saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu.

Kejadian itu pun terjadi belum lama ini, di mana pelaku AS beraksi melakukan pencurian dengan cara merusak pintu mobil menggunakan gunting.

Baca juga: Kapolda Bali dan konjen sejumlah negara bahas keamanan Bali

"Lalu mengambil barang-barang berharga di dalam mobil," kata Sudrajat.

Pada Jumat (1/8), pihak kepolisian mendapat laporan bahwa korban tengah berada di wilayah Gedong Panjang, Pekojan, Tambora.

Baca juga: Aksi KKB serang warga sipil lewati batas kemanusiaan

"Saat tim dalam patroli kewilayahan, ada informasi pelaku sedang bermain di warnet game online di wilayah Gedong Panjang, Pekojan, Tambora, Jakarta Barat," kata Sudrajat.

Penangkapan pun segera dilakukan usai petugas mendapat laporan tersebut. Kini pelaku masih diamankan di Polsek Tambora untuk penyelidikan lebih lanjut.


Pewarta :
Editor: I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.