Mataram (ANTARA) - Satreskrim Polres Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyatakan seorang terduga pencuri koin kotak amal masjid inisial RN (22) warga Wanasaba ditangkap warga Desa Senanggalih, Kecamatan Sambalia disiang bolong.
"Pelaku telah diamankan di Polsek untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," kata Kasi Humas Polres Lombok Timur AKP Nicolas Oesman di Lombok Timur, Minggu.
Ia mengatakan pelaku sempat membawa hasil curian atau uang yang diambil dari kotak amal tersebut menggunakan angkutan umum.
Baca juga: Apes!! Gara-gara curi kotak amal masjid, warga Sukamulia Lotim diamankan polisi
Aksi pelaku diketahui warga, sehingga melakukan pengejaran terhadap mobil angkutan umum yang digunakan pelaku melarikan diri.
"Dan warga berhasil menyusul kendaraan yang digunakan pelaku," katanya.
Ia mengatakan saat mobil dihentikan, pelaku langsung ditangkap dan sempat dihajar warga, setelah itu pelaku langsung diserahkan ke Polsek Sambalia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca juga: Polisi amankan seorang pria curi kotak amal di masjid Lombok Tengah
Saat pelaku ditangkap, barang bukti uang ratusan ribu disembunyikan menggunakan kain sarung.
"Pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," katanya.
Baca juga: Pencuri kotak amal masjid di Lombok Tengah ditangkap polisi